Mahfud Cari Cara Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi I dan II

Image title
Oleh Antara - Tri Kurnia Yunianto
18 Januari 2020, 08:11
mahfud, tragedi semanggi, kejaksaan, komnas ham
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD akan berdiskusi dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk menyelesaikan cara penyelesaian kasus Semanggi I dan II
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mencari cara menyelesaikan kasus tragedi Semanggi I dan II yang belum juga kelar bertahun-tahun. Ini lantaran masih adanya perbedaaan pandangan antara Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Pernyataan ini awalnya terlontar dari mulut Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat rapat dengan Komisi III DPR beberapa hari lalu. Ia mengatakan Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat. “Saya mau diskusi dulu secara terpisah dengan keduanya,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan hari Jumat (17/1).

(Baca: Mahfud Jelaskan Jalur Penyelesaian 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat)

Namun Mahfud juga menyatakan dirinya belum mendengar pernyataan langsung dari Burhanuddin mengenai kasus Semanggi. Apalagi dia berpendapat bahwa pelanggaran HAM berat terdiri dari dua hal. “Ada kejahatan kemanusiaan dan ada genosida,” ujar Mahfud.

Kejaksaan Agung juga menjelaskan alasan penetapan status tragedi Semanggi I & II bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) di DPR tahun 2001 silam. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menjelaskan pihaknya memilih pegangan hasil kajian yang pasti dalam penetapan status pelanggaran HAM. 

“Makanya disampaikan lagi dan mengingatkan lagi bahwa pansus 2001 menyatakan seperti itu," kata dia saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1).

Kejaksaan juga melakukan kajian terhadap hasil penelitian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan beberapa lembaga terkait penentuan status itu. “Di Pansus mungkin (sudah ada) hasil penelitian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus),” kata Hari.

(Baca: Bentuk KKR Tuntaskan Kasus HAM, Pemerintah Minta Saran Ahli dari AS)

Di sisi lain, penetapan status tragedi Semanggi bukan menjadi kasus pelanggaran HAM berat dipertanyakan beberapa pihak. Menanggapi hal itu, Hari menyebut perbedaan pandangan merupakan hal yang lumrah."Sudut pandang berbeda kan sah-sah saja," kata dia.

Amnesty Inernational Indonesia juga telah merespons pernyataan Burhanuddin bertentangan dengan temuan yang diserahkan Komnas HAM ke Kejaksaan.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ameidyo Daud

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...