Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, KPK Belum Putuskan akan Banding

Image title
Oleh Antara
20 Januari 2020, 21:16
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) mendapat pelukan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020).
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kiri) mendapat pelukan saat tiba untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua," kata Ketua majelis hakim Fashal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/1) dikutip dari Antara.

(Baca: Kasus Suap Kemenag, Eks Ketum PPP Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Bui)

Dalam amar putusan itu, hakim menyatakan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Rommy, seperti perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Selain itu, juga hakim melihat hal yang meringankan seperti terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya, berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, mengembalikan uang yang diterima, dan tidak menikmati uang yang diterima. "Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Fashal.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp 46,4 juta subsider 1 tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

(Baca: Upaya Berat Menyelamatkan Elektabilitas PPP usai KPK Tangkap Romy )

Terkait tuntutan pencabutan hak politik, majelis hakim sependapat dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara. Setelah itu dapat mengumumkan latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota.

"Semula saudara dituntut empat tahun, Dengan berbagai pertimbangan hukum, kalau masalah terbukti, kami sependapat dengan penuntut umum, tapi masalah penjatuhan hukuman kami tidak sependapat," kata Fashal.

Adapun KPK masih belum memutuskan menerima atau banding atas putusan hakim yang memvonis Romahurmuziy selama dua tahun. "JPU akan mempelajari seluruh pertimbangan fakta-fakta hukum putusan tersebut secara lengkap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Romy pun belum menyatakan sikap menerima atau menempuh banding atas putusan ini. (Baca: Gandeng Interpol Kejar Harun Masiku, Polisi Tunggu Surat KPK)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...