Kompensasi Korban Minyak Blok ONWJ Tersendat, Pertamina Butuh Cek Data

Image title
21 Januari 2020, 14:10
dana kompensasi, blok ONWJ
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Nelayan melintas di sekitar lokasi yang terkena tumpahan minyak dari sumur PHE ONWJ di Pesisir Pantai Bungin, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/10/2019).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Para korban tumpahan minyak Blok ONWJ milik Pertamina Hulu Energi (PHE) mengeluhkan pembayaran kompensasi yang tersendat. Korban yang sebagian dari Karawang hingga Januari 2020 hanya menerima pembayaran tahap pertama sebesar Rp 1,8 juta. Pertamina belum merealisasikan janji pembayaran kompensasi tahap kedua.

Salah seorang nelayan Karawang, Ahmad Fanani, menjelaskan pembayaran kompensasi sebesar Rp 1,8 juta dibayarkan selama dua kali sebesar Rp 900 ribu untuk sekali bayar. "Pembayaran kompensasi melalui buku rekening bank dan ATM masing-masing bank, yakni BRI, BNI, MANDIRI," kata pria yang akrab dipanggil Fani kepada Katadata.co.id, Selasa (21/1).

Bahkan ada korban yang belum menerima kompensasi sama sekali, di antaranya Anas Bariningrum, petambak bandeng dan udang dari Pasir Putih, Karawang. Anas berharap agar PHE segera menyalurkan kompensasi dan membenahi daftar korban. "Banyak nelayan yang sudah terdaftar namun belum menerima kompensasi sama sekali," kata Anas.

(Baca: Petaka Tumpahan Minyak, Laut Jawa Tercemar)

Bahkan ia berharap agar PHE juga membantu menebar benih bibit ikan, udang, maupun rajungan agar kegiatan ekonomi para petambak kembali berjalan. Limbah dari tumpahan minyak telah mencemari eksosistem laut di wilayah tersebut, sehingga membuat nelayan kesusahan dalam mencari sumber penghasilan. "Ikan mati dan ekosistem rusak, PHE sebaiknya tebar benih," kata dia.

Sementara itu Direktur Utama PHE Meidawati menjelaskan perusahaan telah membayar kompensasi tahap awal sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang. Adapun pembayaran kompensasi tahap dua masih dalam tahap verifikasi data. Semua data melibatkan pejabat setempat untuk pengecekannya," kata Meidawati.

Sedangkan, VP Relations PHE Ifki Sukarya menjelaskan, dari 10.271 korban yang berhak menerima kompensasi, sebanyak 7.565 orang sudah menerima pembayaran kompensasi awal. Sedangkan sebanyak 2.176 warga belum mendapatkan karena datanya belum clean and clear.

(Baca: Hentikan Tumpahan Minyak, Pertamina Mulai Matikan Sumur Blok ONWJ)

Menurut Ifki, pihaknya telah melakukan pemberian kompensasi awal untuk pendataan gelombang pertama, dan kini Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kabupaten Karawang sedang melakukan pemutakhiran data untuk kelompok B, yaitu kelompok warga yang sudah masuk dalam SK Bupati Karawang namun belum mendapat pembayaran kompensasi awal.

"Kompensasi awal sudah kami distribusikan kepada 7.565 warga Karawang, sesuai data clean dan clear. Sedangkan jumlah warga yang masuk kelompok B, sebanyak 2.176 warga. Yang akan dimutakhirkan datanya dalam rapat pleno yang dilakukan oleh Tim Pokja Pemerintah Kabupaten Karawang," ujar Ifki.

Ifki menambahkan, setelah rapat pleno maka akan dirilis Surat Keputusan Bupati Karawang yang baru sebagai dasar untuk melakukan pembayaran kompensasi awal sesuai SK Bupati. Pembayarannya seperti tahap awal atau pertama yakni Rp 1,8 juta yang dibayarkan dua kali. Pembayaran kompensasi tahap kedua juga akan tetap melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yaitu Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

(Baca: Reportase: Kisah Nelayan Jadi Kuli Limbah Minyak Blok ONWJ di Karawang)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...