PPATK Mulai Usut Aliran Dana Mencurigakan di Jiwasraya dan Asabri
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini sedang mengusut aliran dana terkait kasus dugaan korupsi yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menyebutkan penelisikan aliran dana Jiwasarya setelah menerima permintaan dari Kejaksaan Agung.
“Kami sedang berproses dan hasilnya kami sampaikan kepada penegak hukum,” kata Kiagus di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (21/1) seperti dikutip dari Antara.
(Baca: Perdalam Kasus Jiwasraya Hingga Asabri, Komisi XI DPR Bentuk Panja)
Kiagus menuturkan permintaan pemeriksaan aliran dana tersebut baru diterima pada pekan lalu setelah memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sedang dalam proses audit investigasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
BPK menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi atas permintaan kejaksaan yang menyidik dugaan korupsi Jiwasraya sejak 17 Desember 2019. Kejaksaan memperkiraan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya sekitar Rp 13,7 triliun pada Agustus 2019.
Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, bekas Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
(Baca: Kejaksaan Kembali Blokir Aset Tanah Milik Benny Tjokro)
Ada pula dua tersangka dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat. Kelima tersangka tersebut menjalani tahanan di tempat yang berbeda.
Kiagus menjelaskan proses penyelidikan dari PPATK tidak hanya terbatas dari lima tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. "Tidak hanya (menyangkut) lima orang itu jadi kami melihatnya dari keseluruhan baik ke korporasi maupun individunya. kami melihat penelusuran transaksi secara komprehensif,” ujar dia.
Selain penelusuran aliran dana dalam kasus Jiwasraya, PPATK juga mengusut arus transaksi yang terkait dugaan korupsi Asabri. Kiagus menuturkan dalam kasus ini PPATK mempunyai peran untuk mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum melalui aliran transaksi atau pendekatan follow the money.
“Prinsipnya PPATK ingin mendukung khususnya dari pendekatan follow the money jadi dari aliran transaksinya saja,” kata Kiagus.
Saat ini kepolisian sedang menyelidiki dugaan korupsi Asabri setelah investasi dengan portofolio saham anjlok. Polisi memulai penyelidikan dugaan kasus korupsi Asabri karena anggotanya turut menjadi korban. Sekitar 600 ribu anggota Polri yang menjadi peserta dana pensiun di Asabri.
(Baca: Kasus Jiwasraya hingga Asabri, Jokowi Beri Sinyal Bakal Revisi UU OJK)