Kemendag Dorong Digitalisasi Pembayaran di Pasar Tradisional

Dimas Jarot Bayu
23 Januari 2020, 16:05
Kemendag Dorong Digitalisasi Pembayaran di Pasar Tradisional.
ANTARA FOTO/Weli Ayu Rejeki
Seorang ibu membeli sayuran di Pasar Induk Rau, Serang, Banten, Selasa (1/10/2019). Kementerian Perdagangan berencana merevitalisasi pasar tradisional dari sisi non-fisik dengan digitalisasi pembayaran nontunai.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perdagangan berencana merevitalisasi pasar tradisional dari sisi non-fisik. Salah satu cara yang dilakukan yaitu dengan mendorong digitalisasi pembayaran nontunai ataucashless di pasar tradisional.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, revitalisasi pasar non-fisik bertujuan untuk menyetarakan pasar tradisional agar bisa bersaing dengan pasar modern. Langkah ini juga diharapkan dapat melindungi pasar tradisional sebagai sumber perekonomian masyarakat.

(Baca: Revitalisasi Pasar Rakyat Tingkatkan Omzet 20 Persen)

"Ini hal-hal yang sifatnya bisa memberdayakan ketahanan dan kemampuan pasar seiring berkembangnya zaman," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/1).

Selain digitalisasi pembayaran, pemerintah bakal membuat pelatihan dan acara yang dapat memberdayakan pasar. Pemerintah pun akan mendukung pola distribusi melalui kerja sama dengan BUMN.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Ferry Juliantono menyambut baik upaya pemerintah dalam merevitalisasi pasar tradisional. Menurutnya, rencana tersebut dapat memproteksi pasar tradisional di tengah gempuran pasar modern.

"Itu kan juga merupakan bagian dari janji kampanye Presiden dan tentu kita harus mendukung program revitalisasi pasar," katanya.

(Baca: Mendag Usulkan Pengelolaan Pasar Secara Mandiri)

Ferry pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuat rancangan Undang-undang (UU) tentang Pasar. Alasannya, payung hukum untuk pasar saat ini masih berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Ferry menilai kedua aturan tersebut belum cukup untuk memproteksi pasar tradisional. "Oleh karena itu kami mewacanakan untuk membuat RUU tentang Pasar," ucap dia.

Sebagai informasi, Kementerian Perdagangan hingga saat ini telah merevitalisasi sekitar 5.248 pasar tradisional hingga 2019. Adapun proses revitalisasi pasar dilakukan Kemendag bersama Kementerian PUPR, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan UKM, serta BPOM.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...