E-Rekap, untuk Efisiensi dan Perbaiki Sistem Penghitungan Suara Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memakai sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) dan salinan digital pada pemilu mendatang. Dengan cara ini biaya logistik, terutama kertas, dapat berkurang.
Ketua KPU Arief Budiman menyorot penggunaan kertas dalam Pemilu 2019. Tercatat, sebanyak 978, 47 juta lembar kertas dipakai untuk kertas suara. Lalu, untuk sampul dan formulirnya masing-masing membutuhkan 58,89 juta lembar dan 130,74 miliar lembar kertas
Dengan memakai e-rekap dan salinan digital, penggunaan kertas berkurang dan menghemat anggaran penyelenggaraan pemilu. “Dan tentu saja akan ramah lingkungan karena energi dari alam yang diserap juga berkurang,” kata Arief saat membuka acara refleksi penyelenggaraaan Pemilu Serentak 2019 di Jakarta, Rabu (21/1).
Pemakaian e-rekap diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemilu. Pasalnya, sistem ini dapat mengurangi kesalahan dalam proses penghitungan suara.
Usul e-rekap sebelumnya sudah Arief kemukakan ketika bertemu dengan Presiden Jokowi pada 11 November 2019. Dengan sistem ini kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS jadi lebih mudah.
Arief juga menilai cara tersebut dapat mengantisipasi adanya kasus petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan. Pada Pemilu 2019, petugas KPPS yang wafat mencapai 527 jiwa.
(Baca: Mendagri Tito Perintahkan Anak Buahnya Awasi Pencairan Dana Pilkada)
KPU berencana melakukan tahap uji coba e-rekap pada pemilihan umum kepala daerah atau Pilkada serentak 2020. Kota Binjai, Sumatera Utara, menjadi salah satu dari 270 daerah di Indonesia yang siap menerapkan aplikasi e-rekap.
Komisoner KPU RI Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Evi Novida Ginting Manik mengatakan kesiapan kota itu terlihat dari titik koodinat tempat pemungutan suara atau TPS yang tetap. Wilayahnya terjangkau jaringan internet dan didukung tenaga ahli yang mumpuni.
“Selain ketiga indikator tadi, KPU Kota Binjai juga sudah berpengalaman dalam penyelenggaraan pemilu Gubernur dan Waki Gubernur Sumatera Utara,” kata Evi pada akhir Desember lalu.
Aplikasi e-rekap nantinya menjadi solusi proses pehitungan suara yang cepat. Salinan digital perolehan penghitungan suara secara otomatis menjadi hasil penetapan perolehan suara yang resmi. “Hasil e-rekap adalah hasil penetapan perolehan suara pemilu. Hal ini berbeda dengan Situng KPU yang selama ini menjadi data pembanding,” ucapnya.
KPU berencana memetakan kembali 270 daerah yang menggelar Pilkada tahun ini. Tujuannya, untuk mengukur kesiapan dan potensi masalah teknis di masing-masing TPS.
(Baca: Banyak Petugas KPPS Meninggal, KPU Usul E-Rekap Hasil Pemilu ke Jokowi)
Lembaga nirlaba yang menyorot isu pemilu, Perludem, sebelumnya pernah menyebut e-rekap dapat menjadi solusi mengatasi sengketa pemilu di Indonesia. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan masalah utama pemilu biasanya terjadi bukan saat pencoblosan, tapi proses rekapitulasi suara.
Manipulasi kerap terjadi karena banyaknya tahapan dalam proses rekapitulasi. Jumlah suara yang dikeluarkan di TPS dapat berbeda dengan hasil rekapitulasi. “Perludem mengusulkan implementasi e-rekap, daripada e-voting, untuk mencegah atau memutus rantai sengketa pemilu di Indonesia,” kata Titi pada Maret 2017 lalu.