Berakhir 2023, Tenaga Honorer Didorong Ikut Seleksi CPNS atau PPPK

Image title
27 Januari 2020, 16:54
Penghapusan Tenaga Honorer, Tenaga Honorer, Seleksi CPNS, Seleksi PPPK
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jalan Mayor Jendral Sutoyo, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendorong tenaga honorer untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menyusul kebijakan penghapusan tenaga honorer di pemerintahan.

"Di atas 35 tahun itu bisa jadi PPPK. Kalau di bawah 35 tahun memungkinkan jadi CPNS tapi basisnya harus ikut tata cara untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Setiawan Wangsaatmadja saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (27/1).

Berdasarkan catatan Kemenpan RB, masih terdapat 438 ribu tenaga honorer saat ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 150 ribu di antaranya merupakan guru. Pemerintah sendiri, menurut Setiawan, punya niatan besar untuk menangani masalah tenaga kerja honorer ini.

(Baca: Pekerja Honorer Pemerintah akan Dihapus, KSPI Minta Kejelasan Status)

Dalam kurun waktu 2005 sampai 2014, sebanyak 1.070.092 tenaga honorer diangkat menjadi PNS, setelah lolos seleksi CPNS. Adapun kewajiban tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK agar penambahan PNS/PPPK terukur sesuai kebutuhan dan analisis beban kerja.

"Jadi tidak ada lagi yang masuk kantor terus tidak tahu apa yang harus dikerjakan," ujar Setiawan.

Ia menjelaskan, masa transisi penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah berlangsung hingga 2023. Hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang ASN.

(Baca: 7 Tahapan Seleksi CPNS dan Apa Saja yang Harus Disiapkan)

Pada Pasal 99 PP tersebut tertulis, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non-struktural, masih bisa melaksanakan tugas hingga lima tahun sejak PP tersebut terbit. Adapun PP tersebut diundangkan pada 28 November 2018. Maka masa transisi untuk pelaksanaan aturan ini yaitu hingga 28 November  2023. 

Komitmen penghapusan tenaga honorer ini juga masuk dalam poin kesepakatan antara Komisi II DPR dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), dalam rapat kerja untuk persiapan pelaksanaan seleksi CPNS, pekan lalu. Ketiga instansi tersebut sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...