Menteri LHK Usut Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Revitalisasi Monas

Dimas Jarot Bayu
28 Januari 2020, 20:30
revitalisasi monas, penebangan pohon
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah buruh mengerjakan pembangunan Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Rabu (22/1/2020). KLHK akan mengusut dugaan pelanggaran lingkungan dalam proyek tersebut.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya bakal mengusut dugaan pelanggaran lingkungan dalam revitalisasi Monumen Nasional (Monas) yang digagas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pengusutan dugaan pelanggaran lingkungan setelah revitalisasi Monas dinilai menyalahi prosedur dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995.

"Penebangan pohon itu juga sedang didalami secara keahlian dalam kaitan apakah ini masuk kepada kerusakan lingkungan,"  kata Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (28/1).

KLHK akan memeriksa izin serta perencanaan lingkungan dalam kegiatan revitalisasi Monas. Jika terbukti ada pelanggaran dari revitalisasi Monas, maka sanksi akan diberikan. "Sanksi tegasnya apa nanti bisa dilihat. Macam-macam kan, ada sanksi administratif, teguran, ada perintah," kata Siti.

(Baca: Mensesneg Sebut Anies Belum Minta Izin untuk Revitalisasi Monas )

Pembangunan revitalisasi Monas di atas lahan seluas 34.841 meter persegi membuat 190 pohon ditebang. Sebagian Monas yang dulu rindang pun menjadi gersang.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah meminta revitalisasi Monas dihentikan. Sebab, Pratikno menyebut Anies belum mengajukan izin untuk kegiatan tersebut.

Anies, kata Pratikno, hanya mengajukan dua izin yakni Formula E dan penempatan Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT). Padahal dalam Keppres 25 Tahun 1995, Pemprov DKI Jakarta wajib mendapat izin Sekretariat Negara jika ingin mengubah kawasan Monas.

(Baca: Anggap Janggal Proyek Revitalisasi Monas, PSI Melapor ke KPK)

Masalah ini mulai ramai beberapa hari lalu karena beredar foto pohon di Kawasan Monas ditebangi dengan alasan proses revitalisasi. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi juga mengatakan anggaran revitalisasi seharusnya tidak dipakai untuk menebang pohon.

Belakangan DPRD akhirnya meminta Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta untuk menghentikan proyek ini. Alasannya pembenahan Kawasan Monas memerlukan izin Kementerian Sekretariat Negara.

Namun Kepala Dinas CKTRP Heru Hermawanto akan melapor kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlebih dulu. “Kalau memang harus kami hentikan, kami akan hentikan. Ini sifatnya sementara,” kata Heru belum lama ini.

(Baca: Kisruh Penebangan Pohon pada Proyek Revitalisasi Monas)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...