KPK Berencana Setop Penyidikan 3 Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan menghentikan penyidikan terhadap tiga kasus korupsi. Hal ini dilakukan karena tersangka pada kasus tersebut telah meninggal dunia atau tak bisa disidangkan karena alasan kesehatan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tiga kasus korupsi yang dinilai sudah tidak dapat diusut. Ini sejalan dengan kehadiran Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Ada dua atau tiga (kasus korupsi yang akan dihentikan penyidikannya),” kata Alex di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2).
(Baca: Kasus Suap Proyek PUPR, KPK Periksa Ketum PKB Muhaimin Iskandar )
Alex enggan mengungkapkan kasus korupsi apa saja yang akan dihentikan penyidikannya. Penghentian penyidikan dilakukan karena tersangka kasus korupsi tersebut sudah meninggal dunia.
Selain itu, KPK akan menghentikan penyidikan jika tersangkanya sudah tidak bisa disidangkan. Tersangka yang masuk kategori tersebut biasanya mengalami masalah kesehatan.
“Stroke misalnya, itu kan alasan juga untuk menghentikan penydikan, tapi kalau yang prosesnya masih jalan enggak ada (penghentian penyidikan),” kata Alex.
(Baca: Kasus Jiwasraya Tetap Diusut Meski Tersangka Kembalikan Uang Negara)
Sebagai informasi, KPK dapat menerbitkan SP3 terhadap perkara yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Pasal 40 ayat (1) UU KPK.
Adapun pada pasal 40 ayat (2) UU KPK, penerbitan SP3 harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat sepekan. Kemudian, KPK juga wajib mengumumkan SP3 tersebut kepada publik.
Penghentian penyidikan dapat dicabut oleh pimpinan KPK apabila ditemukan bukti baru. Pencabutan penghentian penyidikan juga bisa dilakukan berdasarkan putusan praperadilan.