Kejaksaan Sita 41 Unit Apartemen Milik Benny Tjokro
Kejaksaan Agung menyita 41 unit apartemen milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro di Apartemen Southill Kuningan, Jakarta Selatan. Kejaksaan telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan dasar hukum penyitaan sesuai dengan surat bernomor Jakarta Pusat nomer 16/Pet.Pit.Sus/TPK/II/2020/PN.JKT.PST tanggal 6 Februari 2020.
"Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan penetapan untuk memberikan persetujuan penyitaan terhadap 41 kamar di apartemen Southill, Kuningan, Jakarta Selatan," kata dia saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/2).
(Baca: Kasus Jiwasraya Tetap Diusut Meski Tersangka Kembalikan Uang Negara)
Unit-unit apartemen tersebut disita untuk mengkompensasi kerugian negara yang timbul atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Benny. Adapun kejaksaan belum mengetahui berapa nilai dari apartemen yang disita tersebut.
"Tentu kami harus memintai pendapat dari tim penilai (appraisal) terhadap nilai apartemen itu," kata dia.
Adapun berdasarkan salah satu situs jual beli hunian rumah123.com, harga satu unit apartemen Southill Kuningan dapat mencapai Rp 3 miliar hingga Rp 7 miliar pada 2017. Dengan demikian, nilai 41 unit apartemen tersebut bisa mencapai Rp 123 miliar hingga Rp 287 miliar.
(Baca: Kejaksaan Duga Tersangka Baru Jiwasraya Ikut Bersekongkol Sejak 2008)
Korps Adyaksa juga telah menetapkan tersangka baru yakni Joko Hartoni Tirto Direktur PT Maxima Integra Group. Dengan ditetapkannya Joko, maka total tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi Jiwasraya mencapai enam orang.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.