Polisi Usut Kasus Dugaan Dana Ilegal Perusahaan Benny Tjokro
Masalah yang mendera Benny Tjokrosaputro tampaknya tak berhenti di Kejaksaan Agung. Kepolisian saat ini mengusut dugaan kasus penghimpunan dana investasi ilegal yang dilakukan oleh PT Hanson International Tbk tahun lalu. Saat itu perusahaan milik Benny menghimpun total dana Rp 2,66 triliun dari masyarakat dan akan jatuh tempo Oktober 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan pihaknya sedang memeriksa saksi yang juga korban penghimpunan dana di Yogyakarta. Saat ini proses penyelidikan dan pengumpulan bukti terus berlangsung.
"Sedang melakukan penyelidikan di Yogyakarta untuk interview saksi korban investasi dan mengumpulkan barang bukti berupa dokumen terkait penghimpunan dana oleh PT Hanson," kata Argo melalui sambungan pesan singkat Whatsapp kepada Katadata.co.id, Kamis (7/2).
(Baca: Benny Tjokro Ditahan Kejagung, Hanson Kesulitan Bayar Utang)
Namun Argo masih belum dapat menjelaskan lebih jauh kemajuan pengusutan kasus ini. Hal ini lantaran masih menunggu perkembangan penyidik dalam memperoleh bukti-bukti yang kuat adanya pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Direktur & Sekretaris Perusahaan Hanson Roni Agung Suseno membantah perusahaannya menghimpun dana investasi ilegal. Roni menjelaskan dana tersebut adalah pinjaman kepada orang-orang yang telah direkomendasikan Benny dengan berbagai perjanjian tertentu.
Namun, Roni mengatakan bahwa terdapat sedikit kesalahan prosedur yang dilakukan perusahaannya sehingga kabar yang beredar adalah investasi ilegal. "Ini pinjaman antar perusahaan dengan individu tertentu, mirip dengan deposito tapi beda," kata dia akhir tahun lalu.
Dia mengatakan perjanjian yang dilakukan menggunakan bunga 12% per tahun hingga agunan aset tanah atau rumah. Hal tersebut berbeda dengan deposito yang tidak bisa dilakukan pembayarannya dengan rumah.
Untuk mengembalikan dana, rencananya PT Hanson International akan mengangsur kepada nasabah. Ini lantaran dana yang dihimpun telah digunakan untuk membeli aset berupa tanah seluas 1.500 hektare di wilayah Banten.
(Baca: Ditegur OJK, Perusahaan Benny Tjokrosaputro Berdalih Himpun Utang)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menegur Hanson karena dugaan menghimpun dana masyarakat secara ilegal meski perusahaan tersebut bukan merupakan bank. OJK telah memerintahkan Hanson untuk mengembalikan dana yang dikumpulkan berikut iming-iming bunga yang mencapai 12%.
Kena tegur, Hanson pun memenuhi permintaan OJK dengan membuat iklan di media massa yang menyebutkan perusahaan tidak menerima dana dalam bentuk tabungan, deposito, atau sejenisnya sejak 28 Oktober 2019.