Bea Cukai Belum Rampungkan Penyidikan Kasus Harley di Garuda

Agustiyanti
10 Februari 2020, 15:21
motor harley davidson, sepeda brompton, garuda Indonesia, penyelundupan garuda indonesia
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Petugas Bea Cukai saat menyiapkan barang bukti dalam konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan (5/12).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Penyidikan kasus penyelundupan motor besar Harley Davidson yang diduga dilakukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk Ari Askhara hingga kini belum rampung. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menargetkan penyidikan tersebut rampung pada bulan ini.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebut kasus tersebut hingga kini masih ditangani penyidik. "Begitu selesai, segera kami serahkan ke penuntut," kata Heru Pambudi ditemui di Gedung Dhanapala, Kemenkeu, Jakarta, Senin.

Heru tak menjelaskan lebih jauh detail proses penyidikan tersebut. Namun, proses penyidikan tersebut ditargetkan rampung pada bulan ini.

(Baca: KPK Dukung Bea Cukai Selidiki Penyelundupan Harley di Pesawat Garuda)

Sebelumnya Heru menyebut kasus penyelundupan sepeda motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo dapat masuk ke ranah pidana. Proses penyidikan pun dipastikan berjalan secara adil, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus penyelundupan Harley dan sepeda Brompton itu mencuat saat Bea dan Cukai menemukan 18 boks berisi onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompron di dalam lambung pesawat baru Garuda Airbus A 330-900 Neo. Penerbangan pesawat baru yang datang dari Prancis tersebut bukan jenis niaga sehingga kargo yang boleh dibawa hanya komponen untuk penerbangan yang akan dioperasikan.

Berdasarkan komite audit yang dibentuk oleh komisaris Garuda Indonesia, terdapat empat direksi yang tanpa izin ikut dalam penerbangan menjemput pesawat baru. Belakangan diketahui Ari Askara sebagai pemilik Harley.

(Baca: Sri Mulyani Akan Beri ‘Hadiah’ Pegawai yang Ungkap Kasus Harley Ilegal)

Ari bersama tiga direksi lainnya saat itu turut dalam penjemputan tersebut, yaitu Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Human Capital Hery Akhyar, dan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto. Para direksi tersebut kemudian diberhentikan.

Saat ini, jabatan Ari Askhara digantikan oleh Irfan Setiaputra. Ia sebelumnya menjabat sebagai CEO Sigfox Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang pengelola jaringan Internet of Things (IoT).

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah memberikan sanksi denda sebesar Rp 25 juta-100 juta kepada Garuda Indonesia karena membawa onderdil Harley dan sepeda Brompton tanpa mencantumkan dalam daftar laporan penerbangan atau customs declaration.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...