Mahfud MD Masih Kaji Dasar Hukum Pemulangan WNI Bekas ISIS

Dimas Jarot Bayu
11 Februari 2020, 11:48
Mahfud MD Masih Kaji Dasar Hukum Pemulangan WNI Bekas ISIS
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Ilustrasi, Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) memberikan keterangan pers usai mengadakan pertemuan di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Rencana pemulangan 660 Warga Negara Indonesia atau WNI bekas ISIS menjadi perhatian publik belakangan ini. Karena itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD masih mengkaji dasar hukum terkait rencana tersebut.

“Sekarang kan jadi perhatian publik, kami bicarakan dulu. Sedang ramai orang boleh dipulangkan atau tidak,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (11/2).

Ada pihak yang menilai pemulangan 660 WNI terduga teroris lintas batas itu berbahaya. Sebab, mereka dinilai akan menyebarkan paham terorisme kepada publik begitu tiba di Tanah Air.

Akan tetapi, ada juga yang beranggapan bahwa negara berkewajiban memulangkan mereka. Sebab, mereka masih tercatat sebagai WNI. (Baca: Tolak Pemulangan WNI Eks ISIS, Pemerintah Utamakan Keselamatan Rakyat)

Kedua pandangan itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin. “Tapi ada yang mengatakan tidak bisa hanya melindungi segelintir orang, tapi mengancam 267 juta jiwa. Begitu diskusinya tadi,” kata Mahfud.

Sejauh ini, Kemenkopolhukam membuat beberapa alternatif terkait wacana pemulangan 660 WNI bekas ISIS tersebut. Hal ini akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Siang hari ini (11/2).

Jokowi yang akan memutuskan untuk memulangkan atau tidak 660 WNI terduga teroris lintas batas tersebut. “Nanti tunggu keputusan,” kata Mahfud. (Baca: Mayoritas dari 600 WNI Bekas ISIS adalah Perempuan dan Anak-anak)

Ia sempat menyampaikan bahwa tenggat waktu pembahasan terkait pemulangan 660 terduga teroris lintas batas hingga Mei 2020. Tentunya, batasan waktu itu berlaku setelah pemerintah mengambil keputusan untuk memulangkan atau tidak.

Sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut 660 WNI terduga teroris lintas batas tersebut berasal dari tiga kamp pengungsian di Suriah, yakni Al Hawl, Al Roj, dan Ayn Issa. Mayoritas dari mereka merupakan perempuan dan anak-anak.

BNPT mengetahui informasi tersebut dari komunitas intelijen internasional. Meski demikian, BNPT masih memverifikasi identitas mereka.

Sebab informasi terkait 660 terduga teroris lintas batas itu hanya berupa nama atau foto. Bahkan, nama yang diperoleh berupa alias, bukan nama asli.

“Ada kurang lebih 600-an orang (terduga teroris lintas batas) pengakuannya WNI. Itu pun belum diverifikasi,” kata Kepala BNPT Suhardi Alius di kantornya, Jakarta, akhir pekan lalu (7/2).

(Baca: Ditolak Pulang, Sejarah Kebangkitan hingga Kehancuran ISIS)

BNPT bakal melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Densus 88 Antiteror Polri untuk mengindentifikasi identitas 660 terduga teroris tersebut. Kemenkumham lewat Ditjen Imigrasi akan memantau jejak para terduga teroris ketika pergi ke area konflik.

Kemendagri akan mengecek data kependudukan mereka. Sedangkan, Densus 88 memetakan rekam jejak mereka terkait aktivitas terorisme.

“Jadi ada empat instansi minimal untuk verifikasi sehingga dapat yang valid,” kata Suhardi. (Baca: Jokowi Tolak Rencana Pemulangan Ratusan WNI Bekas ISIS ke Indonesia)

Setelah proses identifikasi selesai, pemerintah akan membahas jadi tidaknya memulangkan mereka ke Indonesia. Ada banyak pertimbangan yang dikaji sebelum memutuskan.

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...