Kejaksaan: Tambang Milik Heru Hidayat Disita Namun Tetap Beroperasi
Kejaksaan Agung menyatakan tambang batu bara milik tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya Heru Hidayat tetap beroperasi. Meskipun tambang tersebut telah disita oleh negara.
Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan keputusan tersebut diambil karena pihaknya mempertimbangkan nasib para pekerja jika operasional tambang terhenti. "Oleh karena itu sampai sekarang pun masih berjalan oleh direksi yang lama," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/2).
Lebih lanjut Febrie mengatakan Kejaksaan terus berkordinasi dengan Kementerian BUMN agar tambang milik Heru Hidayat bisa menjadi barang bukti sekaligus aset yang dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus gagal bayar Asuransi Jiwasraya. Namun, Kementerian BUMN belum memutuskan perusahaan pelat merah yang akan ditunjuk untuk memanfaatkan tambang tersebut.
(Baca: Periksa Benny Tjokro, Kejaksaan Telusuri Aset Hasil Korupsi Jiwasraya)
"Hasilnya akan ditentukan nanti, kemungkinan BUMN mana yang memang punya pengalaman untuk itu," kata dia.
Dalam kasus ini, Korps Adyaksa juga mengembangkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena Heru Hidayat diduga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk mengelola bisnis tambang batu bara di Kalimantan Timur. Kendati demikian, Kejaksaan belum menghitung nilai saham dari tambang milik Heru Hidayat yang berada di Kecamatan Baraong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Korps Adyaksa telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Jiwasraya, yaiu Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra Group, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
(Baca: Kejagung Tambah 1 Tersangka Jiwasraya, Berikut Daftar Aset yang Disita)