Moeldoko Sebut 689 WNI Eks ISIS Tak Miliki Kewarganegaraan
Pemerintah enggan menerima kembali Warga Negara Indonesia (WNI) terduga teroris lintas batas yang di antaranya pernah bergabung dengan kelompok ISIS (Islamic State of Iraq and Suriah). Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan sebanyak 689 terduga teroris tersebut sudah tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless.
Selain itu, Moeldoko menyebut mereka telah membakar paspor sehingga dianggap telah kehilangan status kewarganegaraan. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
"Pembakaran paspor adalah suatu indikator," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2).
(Baca: Jokowi Sebut ISIS Eks WNI, Bukan WNI Eks ISIS yang Tak Dipulangkan)
Moeldoko mengatakan, tak perlu ada proses hukum untuk mencabut status kewarganegaraan mereka. Dia mengklaim bahwa tindakan para terduga teroris lintas batas tersebut sudah otomatis menggugurkan status kewarganegaraan Indonesia.
Namun, pemerintah akan memverifikasi kembali jika diketahui masih ada warga eks ISIS tersebut yang masih memiliki paspor Indonesia. "Hasil verifikasi yang akan menentukan," kata dia.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak mencabut kewarganegaraan 689 WNI tersebut. Alasannya, pencabutan kewarganegaraan membutuhkan proses hukum yang tidak sebentar.
(Baca: Mahfud MD Sebut Pemerintah Belum Cabut Kewarganegaraan Eks ISIS)
Mahfud menyebut pemerintah hanya melarang mereka untuk pulang ke Indonesia. Sebab, pemerintah khawatir mereka akan memberi ancaman terorisme baru di dalam negeri. Mereka pun dinilai bisa menyebarkan paham terorisme kepada masyarakat."Enggak boleh mereka pulang karena mereka ISIS," kata Mahfud di kantornya, hari ini.
Proses verifikasi terhadap 689 WNI terduga teroris tersebut dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dalam proses tersebut, BNPT melibatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Densus 88 Antiteror Polri.
Pemerintah sudah memutuskan untuk tidak memulangkan 689 terduga teroris yang di antaranya bergabung dengan ISIS. Presiden Joko Widodo mengatakan, keputusan ini diambil untuk mengamankan 267 juta masyarakat Indonesia di Tanah Air.
Pemerintah khawatir pemulangan mereka akan memberi ancaman terorisme baru di dalam negeri. Mereka pun dinilai bisa menyebarkan paham terorisme kepada masyarakat.
Global Peace Index mencatat tindakan terorisme di suatu negara menimbulkan kerugian ekonomi. Suriah, menempati posisi pertama sebagai salah satu negara dengan dampak kerusakan paling parah atas kerusuhan yang terjadi. Berikut Databoks 10 negara menderita kerugian ekonomi akibat konflik dan terorisme: