Empat Kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Baru, Ahok Masuk Daftar

Dimas Jarot Bayu
2 Maret 2020, 15:18
Kepala Otorita Ibu Kota Baru, Ahok, Jokowi, Pindah Ibu Kota, Ibu Kota Baru
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor (kanan) saat meninjau lokasi rencana ibu kota baru di Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Presiden Joko Widodo telah mengantongi empat nama kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Baru. Nantinya, Kepala Otorita akan memimpin proses pemindahan ibu kota baru dari Jakarta ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Kandidatnya ada. Namanya kandidat memang banyak,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (3/2).

Ia memaparkan, salah satu kandidat Kepala Otorita adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Saat ini, Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

(Baca: Bangun Ibu Kota Baru, Jokowi Gandeng 3 Konsultan asal AS dan Jepang)

Selain Ahok, ada nama Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Bambang Brodjonegoro. Ada pula nama Direktur Utama Wijaya Karya Tumiyana.

“Keempat ada Pak Azwar Anas (Bupati Bayuwangi),” kata Jokowi.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden soal Otorita Ibu Kota Baru. Di dalamnya diatur tentang jabatan Kepala Otorita. Adapun keputusan soal Kepala Otorita terpilih diharapkan bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Sampai sekarang belum diputuskan. Akan diputuskan dalam pekan ini,” kata Jokowi.

(Baca: Luhut Sebut 30 Investor Berminat Garap Ibu Kota Baru)

Kepala Otorita Ibu Kota Baru akan memiliki kedudukan setingkat menteri. Dengan begitu, kerja Otorita dapat melibatkan semua kementerian/lembaga.

Otorita juga memiliki dewan pengawas dan dewan pengarah. Lembaga tersebut bakal bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Latar belakang pembentukan Otorita tersebut karena ada banyak isu yang harus diselesaikan terkait pemindahan ibu kota. Beberapa di antaranya seputar daerah otonomi, daerah istimewa, dan distrik pemerintahan.

Otorita Ibu Kota Baru memiliki masa kerja hingga pembangunan ibu kota baru selesai. Selanjutnya, lembaga tersebut akan digantikan oleh pemerintahan yang dibentuk di provinsi ibu kota baru.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...