Kejaksaan Bersiap Limpahkan Berkas Perkara Jiwasraya ke Pengadilan
Kejaksaan Agung tengah bersiap untuk melimpahkan berkas perkara Jiwasraya ke pengadilan. Harapannya, berkas perkara rampung segera setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyelesaikan hitungan kerugian negara.
“Segera pokoknya, kami berharap selesai BPK hitung, ketemu, kami selesai juga,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/3).
Berdasarkan informasi dari penyidik, kata dia, hitungan kerugian negara hampir siap. “Katanya mau seminggu lagi atau gimana begitu.”
(Baca: Tambang Cucu Usaha Disita karena Kasus Jiwasraya, TRAM Klaim Merugi)
Targetnya, setidaknya satu berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Ali sendiri menilai berkas yang paling siap adalah untuk tindak pidana korupsi. Sedangkan berkas perkara untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih membutuhkan waktu penyelesaian.
"Sesuai prioritas saja kalau saya arahkan kepada yang hanya korupsi dulu karena kalau TPPU masih meriksa orang dan belum selesai, kan ada yang didakwa karena korupsi saja karena tidak ikut TPPU," ujarnya.
Kejaksaan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Jiwasraya. Sebagian merupakan mantan manajemen, sedangkan sisanya dari pihak eksternal.
Sebelumnya, Kejaksaan menyebut temuan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya telah mencapai Rp 17 triliun, lebih besar dari perkiraan awal Rp 13,7 triliun. Namun, angka tersebut masih bisa berubah lantaran perhitungan kerugian negara oleh BPK masih berlangsung.
(Baca: BPK: Suntikan Dana ke Jiwasraya Bukan Opsi Tepat Bayar Klaim Nasabah)
Hitungan kerugian negara disesuaikan dengan tahun buku yang disidik Kejaksaan yakni periode 2008 hingga 2018. Pada masa 10 tahun tersebut, Jiwasraya dipimpin Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo. Keduanya berstatus tersangka dalam pidana korupsi.
Meski begitu, belakangan, muncul usulan dari tersangka lainnya yakni Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro untuk menelusur lebih jauh ke tahun 2006, atau masa pertama kali Jiwasraya merugi. Kejaksaan sendiri tak menutup kemungkinan pengembangan penyidikan ke 2006.
"Kami akan mempertimbangkan itu," kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Jakarta, Jumat (28/2) pekan lalu.
Adapun Benny Tjokro dan tersangka lainnya yakni Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat diketahui dijerat Kejaksaan dengan pidana TPPU. Keduanya diduga mencuci uang hasil kejahatan untuk bisnis di sektor properti dan tambang batu bara, serta tambang emas.