Sita Tambang Heru Hidayat, Kejaksaan Belum Pastikan Kepemilikan Adaro
Kejaksaan Agung belum dapat memastikan apakah PT Adaro Energy Tbk memiliki hak pengelolaan atas aset sitaan milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat berupa tambang batu bara di Kalimantan Timur. Masih diperlukan klarifikasi dan pendalaman dokumen-dokumen kepemilikian.
Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya membuka ruang untuk klarifikasi bagi orang-orang yang merasa memiliki kepentingan pada aset tersebut. Hingga saat ini tambang tersebut masih terus beroperasi meski telah berstatus sitaan negara.
"Kami akan cek betul dokumennya, benar atau tidak ada keterkaitan kepemilikan pihak-pihak lain," kata dia saat ditemui Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/3) malam.
(Baca: Kejaksaan Bersiap Limpahkan Berkas Perkara Jiwasraya ke Pengadilan)
Saat ini belum ada yang memberikan klarifikasi mengenai kepemilikan tambang tersebut. Korps Adyaksa belum dapat membenarkan klaim Adaro Energy atas kepemilikan tambang yang bernama PT Gunung Bara Utama.
"Makanya harus diklarifikasi ini. Belum ada klarifikasi," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan menyerahkan pengelolaan tambang batu bara milik Heru Hidayat itu kepada Kementerian BUMN yang lantas menugaskan PT Bukit Asam. Namun, Adaro Energy belakangan mengklaim kepemilikan tambang tersebut lantaran sudah diagunkan kepada Adaro Capital Ltd sebagai jaminan atas pinjaman.
(Baca: Tambang Cucu Usaha Disita karena Kasus Jiwasraya, TRAM Klaim Merugi)
Saat ini, Kejaksaan telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Sebagian aset tersangka telah disita.
Keenamnya yakni, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo,, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.