Antisipasi Corona, Pengusaha Minta Kemudahan Cicilan Utang ke Jokowi

Dimas Jarot Bayu
11 Maret 2020, 16:58
utang, pengusaha, jokowi
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan P Roeslani hari Rabu (11/3) meminta Presiden Jokowi dan instansi terkait keuangan lain memberi kemudahan kepada bisnis yang terdampak virus corona.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hari Rabu (11/3) siang menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut Kadin meminta Jokowi dan otoritas terkait lain memberikan kemudahan akibat bisnis terdampak virus corona Covid-19.

Salah satunya dengan membolehkan pelaku usaha membayarkan bunga utang terlebih dulu dibanding pokok pinjaman ke perbankan. Meski demikian, usulan ini tak berlaku untuk seluruh pengusaha usaha namun hanya perusahaan yang terdampak langsung virus corona.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan beberapa contohnya seperti perhotelan, event organizer, restoran, dan maskapai penerbangan. Sedangkan pembayaran iuran pokok tersebut ditunda hingga Desember 2020.

“Tadi kami sampaikan ke Pak Presiden, nanti akan disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga,” kata Rosan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3).

(Baca: Penerimaan Pajak Terancam Meleset Jauh dari Target Akibat Corona)

Pengusaha juga meminta adanya penangguhan atas pungutan pajak penghasilan korporasi atau PPh 25. Menurut Rosan, Kadin mengusulkan agar penundaan pungutan PPh 25 selama enam bulan atau hingga Desember 2020. “Kami usulkan karena harus jaga perusahaan dan antisipasi dampak Covid-19,” kata Rosan.

Selain itu, Rosan mengusulkan adanya insentif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bisnisnya terdampak virus corona. Insentif itu berupa pemberian kredit yang pembayarannya bisa dicicil setelah enam bulan disalurkan.

Kemuahan lainnya yang diminta pengusaha adalah penundaan pungutan pajak penghasilan pegawai atau PPh Pasal 21. “Sehingga insentif tersebut bisa membantu daya beli masyarakat,” kata Rosan.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pihaknya siap melonggarkan PPh 21 dan 25 namun perlu menunggu keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. "Hanya masalahnya masih dipikirkan berapa lama diberikan dan untuk sektor apa saja," kata dia hari Selasa (11/3).

(Baca: Satu Pasien Corona Meninggal di Dalam Negeri, IHSG Turun Kian Dalam)

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ameidyo Daud

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...