Cegah Corona, 9 Hakim MK Tes Kesehatan & Sidang Ditiadakan Sementara

Image title
Oleh Ekarina
16 Maret 2020, 15:07
9 Hakim MK Tes Corona, Sidang Ditidakan Hingga 31 Maret.
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Majelis Hakim MK Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) bersiap memimpin sidang perdana uji materi UU KPK di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (30/9/2019). Sejumlah sidang MK akan ditunda sementara waktu sebagai upaya pencegahan penularan wabah corona.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi menjalani pemeriksaan kesehatan virus corona Covid-19. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran wabah, terlebih setelah seorang pejabat pemerintah diketahui positif virus tersebut. 

Hakim Konstitusi Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic Foekh akan diperiksa tim dokter Mahkamah Konstitusi yang bekerja sama dengan rumah sakit yang ditunjuk

"Kami akan menjalani pemeriksaan kesehatan. Tadi sudah diukur semua panasnya rata-rata masih normal. Mudah-mudahan sampai seterusnya," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/3). 

(Baca: Tepis Kecolongan, Istana: Suhu Tubuh Menhub Normal saat Ikut Rapat)

Selain itu, untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Anwar mengatakan seluruh persidangan pengujian Undang-undang di Mahkamah Konstitusi, baik sidang pleno maupun sidang panel akan ditiadakan sementara. 

Hal tersebut dia sampaikan saat sidang pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, hari ini.

"Sidang ini tidak bisa kita lanjutkan. Akan ditunda sampai waktu yang belum bisa dipastikan sambil melihat perkembangan situasi nasional dan internasional," kata Anwar Usman.

Semula, sidang itu diagendakan untuk mendengar keterangan dua ahli dari pemohon, yakni mantan pimpinan KPK dan lainnya.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono melalui pesan singkat menambahkan, persidangan di MK ditiadakan sementara sampai 31 Maret 2020. Untuk sidang perkara yang masih berjalan akan dijadwalkan kembali setelah 31 Maret 2020.

Sedangkan persidangan pengujian Undang-undang yang sudah terjadwal akan ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.

(Baca: Pasca Menhub Positif Corona, Istana Sedia Ruang Disinfeksi untuk Tamu)

Pemerintah Indonesia telah menyatakan pandemi virus corona sebagai bencana nasional non-alam. Pada Minggu (15/3), Presiden Joko Widodo dan para menteri Kabinet Indonesia Maju telah menjalani pemeriksaan corona. 

Langkah tersebut dilakukan setelah menteri kabinet Indonesia maju, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dinyatakan positif corona dan menjadi kasus ke-76.

Budi Karya kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

Hingga Minggu (15/3) siang, jumlah pasien positif COVID-19 di Indonesia dinyatakan sebanyak 117 orang dengan korban meninggal 5 orang dan jumlah yang sudah sembuh 8 orang. Mereka tersebar di Jakarta, Tangerang, Bandung, Solo, Yogyakarta, Bali, Manado, dan Pontianak.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...