Status Darurat Bencana Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Dimas Jarot Bayu
17 Maret 2020, 12:28
BNPB, virus corona, pandemi corona, bnpb
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz
Ilustrasi. Perpanjangan masa darurat bencana Covid-19 ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Badan Nasional Penanggulangan Bencana memperpanjang masa darurat bencana wabah virus corona di Indonesia hingga 29 Mei 2020. Perpanjangan masa darurat bencana  Covid-19  ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020.

Surat tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada 29 Februari 2020 lalu dan ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

"Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," tulis surat keputusan tersebut.

(Baca: Gandeng Swasta, Pemerintah AS Uji Coba Vaksin Virus Corona)

Dengan adanya perpanjangan masa darurat bencana, segala biaya yang dikeluarkan dalam penanganan Covid-19 dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB. BNPB menyiapkan dana siap pakai sebesar Rp 4 triliun setiap tahun.

Pemerintah saat ini telah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Indonesia. Gugus tugas tersebut diketuai oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

Pembentukan gugus tugas tersebut berdasaan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 13 Maret 2020. Gugus tugas itu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

"Tim reaksi cepat telah dibentuk  dan dikomandani oleh kepala BNPB dan disiapkan di rumah sakit tipe A," kata Jokowi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerng, Banten, Jumat (13/3).

(Baca: Jaga Daya Beli di Tengah Pandemi Corona, Pencairan Bansos Dipercepat)

Berdasarkan Pasal 4 Keppres Nomor 7 Tahun 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bertujuan meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan. Gugus tugas ini juga bertujuan mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kemudian, gugus tugas tersebut bertujuan meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19 dan meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional. Lebih lanjut, gugus tugas tersebut bertujuan meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons terhadap Covid-19.

Indonesia mencatatkan 134 kasus positif virus corona hingga Senin (16/3) sore, berikut persebarannya.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...