Ikuti Singapura dan Korsel, Pemerintah Kaji Karantina sebelum Masuk RI
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pemerintah tengah mengkaji aturan karantina 14 hari bagi warga negara yang ingin masuk ke Indonesia. Upaya ini dilakukan guna menekan angka penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia dari negara-negara yang terjangkit.
"Kami sedang terpikir sekarang dari negara-negara yang diduga banyak kemungkinan virus corona, ingin kami bikin 14 hari karantina sebelum masuk ke Indonesia," kata Luhut dalam teleconference di Jakarta, Senin (16/3) malam.
Menurutya, aturan semacam ini sudah banyak diimplementasikan di sejumlah negara seperti Singapura dan Korea Selatan.
(Baca: Penyebaran Corona RI Mirip Korea, Peneliti Perkirakan Berakhir April)
Ia pun menilai, dengan mekanisme karantina, maka opsi lockdown atau penguncian suatu wilayah tidak perlu dilakukan. Terlebih, presiden Joko Widodo menyatakan belum akan menempuh mekanisme tersebut saat ini.
"Untuk lockdown sama sekali belum kita pikirkan soal itu," ujarnya.
Kebijakan karantina 14 hari bagi pendatang telah terapkan Pemerintah Singapura mulai Senin (16/3) demi menekan penyebaran virus corona.
Aturan baru itu diterapkan otoritas Singapura seiring dnegan banyaknya kasus corona yang ditemukan berasal dari penularan luar negeri (imported case).
(Baca: Status Darurat Bencana Virus Corona Diperpanjang hingga 29 Mei 2020)
Sementara itu, pemerintah Indonesia mulai 8 Maret lalu baru memberlakukan larangan masuk atau transit bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke sejumlah wilayah terjangkit di tiga negara, yaitu Iran, Italia, dan Korea Selatan.
Larangan masuk atau transit itu diberlakukan bagi pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di Tehran, Qom, dan Jilan di Iran; Lombardy, Veneto, Emilia-Romagna, Marche, dan Piedmont di Italia; serta Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do di Korea Selatan.
Sejak awal Februari lalu, Indonesia juga mengeluarkan larangan bagi semua pendatang yang tiba dari Tiongkok daratan atau mereka sudah berada di Tiongkok daratan selama 14 hari untuk masuk dan transit di Indonesia serta penghentian sementara fasilitas bebas visa dan visa on arrival bagi warga negara Tiongkok.