Meski Ada Pandemi Corona, Mahfud Pastikan Pilkada Serentak Tak Ditunda
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan, Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak akan tetap berlangsung September 2020, meski ada pandemi virus corona.
“Tidak ada perubahan rencana. Jadi jadwal Pilkada serentak yang akan berlangsung pada September itu masih terjadwal,” kata Mahfud yang menjawab pertanyaan melalui pesan suara, Selasa (17/3) malam.
Mahfud mengatakan, saat ini persiapan dari sisi teknis operasional, politik, hukum, dan keamanan Pilkada serentak masih berjalan seperti biasa. Karena itu, Mahfud meminta tak ada spekulasi atas penundaan Pilkada hanya karena pandemi virus corona.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri menyebutkan, seluruh tahapan persiapan Pilkada serentak tahun 2020 tetap berlangsung. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, saat ini pihaknya tengah dalam tahapan pengumuman rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih.
(Baca: Mahfud Minta Kepala Daerah Tak Buat Gaduh dan Dramatisir Kasus Corona)
Tahapan tersebut akan dilanjutkan dengan pelantikan PPS secara tidak bersamaan, dalam jumlah banyak. Pelantikan PPS dapat dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme 5 orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing melantik di kecamatan yang terpisah.
"Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang,” kata Arief.
KPU juga tengah dalam tahap verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan. Dalam tahapan ini, petugas memproteksi diri secara ketat dan menjaga jarak dalam berkomunikasi. Petugas juga menghindari kontak langsung, menggunakan masker, dan membersihkan diri dengan sanitizer.
Hal yang sama dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih. “Petugas memproteksi diri secara ketat, seperti halnya verifikasi faktual dukungan bapaslon perseorangan,” kata Arief.
Arief pun menginstruksikan KPU provinsi dan kabupaten/kota menunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar, seperti Bimtek, pelatihan dan launching pemilihan 2020. Instruksi ini berlaku hingga 31 Maret 2020 dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020.
(Baca: Ketua KPU Bakal Terbitkan Surat Edaran Anti Suap Jelang Pilkada 2020)