PGN Dukung Kebijakan Optimalisasi Pemanfaatan Gas Bumi untuk Industri
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat dan meningkatkan pertumbuhan sektor industri nasional. Dukungan PGN dilakukan dengan memperluas jaringan infrastruktur gas bumi ke berbagai daerah. Dengan demikian sentra-sentra industri baru yang terus bermunculan dapat berkontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional melalui pemanfaatan gas bumi.
Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, sebagai perusahaan milik negara, sesuai UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN, PGN mengemban misi sebagai revenue generator sekaligus agent of development. Oleh karena itu, sebagai pionir pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi, PGN terus berinovasi. “Dengan cadangan gas bumi nasional yang masih sangat besar, energi ini adalah aset strategis bangsa untuk meraih kemajuan dan kesejahteraan. PGN akan mendukung langkah pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfataan gas bumi bagi seluruh sektor dan segmen pelanggan melalui berbagai inisiatif pengembangan dan pembangunan infrastruktur gas," kata Rachmat, Rabu (18/3).
Rachmat juga menjelaskan upaya PGN dalam mendukung pelaksanaan Perpres No 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Menurutnya, PGN sebagai badan usaha yang bertanggungjawab dalam pengembangan infrastruktur dan penyaluran gas bumi kepada pelanggan, telah melakukan berbagai upaya efisiensi.
Dalam Perpres No 40 tahun 2016, rencana penurunan harga gas kepada industri dilakukan melalui penyesuaian harga gas di hulu yang dibeli dari kontraktor dengan tidak mengurangi besaran penerimaan kontraktor. Selama ini, harga gas di hulu berkontribusi sekitar 70 persen dari harga gas kepada pelanggan akhir.
Rahmat menjelaskan PGN memiliki keterbatasan kemampuan untuk menurunkan harga jual gas di pengguna akhir. Jumlah kebutuhan insentif harga untuk pengguna akhir, menurut Rahmat terlalu besar untuk ditanggung PGN tanpa dukungan Pemerintah.
Menurut Rahmat, kompensasi tersebut dapat dilakukan melalui penurunan harga beli hulu ataupun penggantian selisih biaya untuk menutupi biaya kegiatan pengelolaan infrastruktur dan niaga PGN, atau mekanisme lain yang dipilih Pemerintah. “Selama nilai kompensasi yang diterima sebesar jumlah insentif yang harus kami berikan ke industri pengguna akhir, saya pikir tidak ada masalah,” ujarnya menambahkan. Hal ini diupayakan sebagai win-win solution bagi semua pihak.
Sementara sesuai dengan arahan Kementerian ESDM, penurunan pendapatan di sisi transportasi dan distribusi gas akan dikompensasi antara lain dengan jaminan pasokan gas dan efisiensi perusahaan. Konsep DMO untuk pasokan gas merupakan salah satu solusi, yang artinya pasokan gas tersebut harus fixed volumenya dengan harganya khusus.
Rachmat menjelaskan, sebagai perusahaan negara, PGN memiliki tugas dan tanggung jawab terkait optimalisasi pemanfaatan gas bumi domestik. Sebagai contoh adalah dalam pembangunan jaringan gas rumah tangga yang merupakan penugasan dari Pemerintah, termasuk penyediaan gas bumi untuk sektor transportasi. Dengan demikian, PGN juga harus memastikan sektor industri di berbagai daerah mendapatkan perlakuan yang sama melalui pembangunan dan perluasan infrastruktur gas bumi.
Sebagai bentuk dukungan terhadap sektor strategis seperti kelistrikan, pupuk, petrokimia, dan baja, selama ini PGN juga telah menyalurkan gas bumi dengan harga bersaing. “PGN berharap keputusan penetapan harga gas industri dari pemerintah akan memberikan stimulus bagi optimalisasi pemanfaatan gas bumi," imbuhnya.
Kata Rachmad tentunya hal tersebut dilakukan tanpa mengurangi daya dukung pembangunan infrastruktur gas yang masih banyak dibutuhkan berbagai daerah dan pelaku usaha kecil serta rumah tangga yang belum mendapatkan manfaat gas bumi. Lebih penting lagi, sektor industri yang menerima manfaat harus mampu berkontribusi secara optimal dan terukur terhadap ekonomi nasional.