Kemendag Relaksasi Impor Alat Kesehatan untuk Tangani Pandemi Corona

Image title
25 Maret 2020, 12:08
Ilustrasi, alat kesehatan penanganan pandemi corona. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan relaksasi impor alat kesehatan, untuk penanganan pandemi corona.
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/aww.
Ilustrasi, alat kesehatan penanganan pandemi corona. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan aturan relaksasi impor alat kesehatan, untuk penanganan pandemi corona.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempercepat impor alat kesehatan dan pelindung diri, untuk menanggulangi pandemi corona.

Dalam siaran pers, Rabu (25/3), percepatan importasi ini ditandai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

“Melalui Permendag ini, Kemendag melakukan relaksasi impor produk tertentu, khususnya impor produk alat kesehatan dan alat pelindung diri. Produk-produk tersebut adalah masker, pakaian medis, sarung tangan, dan alat kesehatan lainnya,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dalam siaran pers, Rabu (25/3).

Relaksasi impor yang diberikan adalah, pengecualian ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat dan pembatasan pelabuhan masuk. Sehingga impor atas produk-produk tersebut tidak memerlukan perizinan apapun.

Untuk pengapalan produk-produk tertentu, dokumen yang diperlukan hanya Bill of Loading (B/L). Relaksasi ini akan diberikan Kemendag sampai dengan 30 Juni 2020.

(Baca: Impor Barang untuk Penanganan Covid-19 Dipermudah, Berikut Aturannya)

Secara teknis, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan jenis-jenis barang yang dikecualikan dari ketentuan LS tersebut adalah:

  1. Preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak
  2. Kertas dan tisu, diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik
  3. Produk antiseptik mengandung sabun maupun tidak
  4. Stocking untuk penderita varises, dari serat sintetik
  5. Pakaian pelindung medis
  6. Pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi
  7. Pakaian bedah
  8. Examination gown terbuat dari serat buatan
  9. Masker bedah
  10. Masker lainnya dari bahan nonwoven, selain masker bedah
  11. Termometer infra merah
  12. Sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai

Mendag mengungkapkan, dengan diterbitkannya aturan relaksasi ini, maka masuknya alat-alat kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi corona dapat dipercepat. Hal ini menurutnya akan mampu mencegah kekurangan ketersediaan alat-alat kesehatan tersebut.

Permendag ini diterbitkan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Keppres Nomor 9 Tahun 2020. Melalui Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo menetapkan agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan pandemi corona, mendapatkan perlakuan khusus dalam aturan impor.

Mendag menjelaskan, pihaknya juga telah mengeluarkan larangan ekspor masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri. Aturan larangan ekspor ini tertuang dalam Permendag 23 Tahun 2020, yang berlaku hingga 30 Juni 2020.

“Ketersediaan alat kesehatan dan alat pelindung diri yang terjangkau di tengah pandemi corona, diyakini dapat mendukung upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran virus Corona,” kata Mendag.

(Baca: Ragam Langkah Jokowi Meredam Covid-19)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...