Tekan Penularan Corona, Pemuka Agama Imbau Warga Beribadah di Rumah
Sejumlah tokoh dan pemuka lintas agama bertemu dan sepakat menyerukan agar masyarakat beribadah di rumah. Imbauan ini diserukan untuk menekan angka penularan wabah virus corona.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Fatwa ini diterbitkan pada pertengahan Maret lalu menyusul semakin merebaknya virus corona di Indonesia.
"Dalam pelaksanaan ibadah, ikuti protokol kesehatan. Hindari kerumunan," ujar Niam dalam siaran langsung di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana , Sabtu (28/3).
(Baca: Menteri Agama Tawarkan Asrama Haji Dijadikan RS Darurat Corona)
Fatwa itu menurutnya bukan larangan ibadah. Mengacu pada hadits shohih, ibadah tetap bisa dilakukan di rumah saat terjadi wabah. "Ini kontribusi selamatkan jiwa. Makanya minimalkan kerumunan," kata dia.
Sekretaris Umum Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Jacklevyn F Manuputty juga mengatakan imbaun serupa. Umat kristiani diminta beribadah di rumahnya masih-masing berdasarkan imbauan yang dikelaurkan beberapa13 Maret lalu.
"Umat kristiani diimbau menghindari ibadah di gedung Gereja. Ibadah dilakukan di rumahnya masing-masing," kata dia.
Imbauan itu diberikan agar umat kristen bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19. Adapun kegiatan riual mengirim doa, menurutnya bisa dilakukan di media sosial, kontak antar sesama keluarga bisa dilakukan secara online.
(Baca: Sederet Langkah Anies Perangi Virus Corona, Tunda Jumatan hingga Mudik)
Sementara itu, Komunikasi Sosial Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Romo Anthonius Steve mengatakan para uskup mengeluarkan petunjuk agar perayaan ibadah tidak dilakukan di Gereja. "Bisa ikuti lewat live streaming di rumah masing-masing," kata dia.
Perwakilan dari Persatuan Umat Buddha Indonesia Winarso pun menjelaskan untuk umat Budha di Indonesia, pihaknya sudah merekomendasikan agar ibadah bisa dilakukan di rumah masing-masing.
"Pendalaman dharma, komunikasi dengan keluarga, mawas diri dan kuatkan ibadah tingkat keluarga," ujarnya.
Begitu juga dengan umat Hindu. Ketua Bidang Kesehatan dan Pemberdayaan Umat Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Nyoman Suarthanu mengatakan Majelis Parisada sudah mengeluarkan surat edaran sejak awal Maret.
Edaran itu berisi anjuran agar umat Hindu tidak lakukan persembahyangan bersama. "Lakukan kegiatan keagamaan cukup dari rumah saja," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan pada penyebaran covid-19. Ia mengimbau agar aktivitas bekerja, belajar, termasuk ibadah dilakukan di rumah.
(Baca: Akses Keluar-Masuk Papua Ditutup Sementara Karena Virus Corona)
Pemerintah pun mengimbau agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial (social distancing) selama pandemi corona. Indonesia mengatur hal itu dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tepatnya pada pasal 59 dan 60.
Social distancing didefinisikan sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Upaya ini dilakukan agar menghindari penyebaran virus. Sebab, virus corona mudah sekali menular ke orang lain, terutama melalui droplets atau percikan air liur.