Cegah Penularan Corona, Polri Lakukan 10.873 Kali Pembubaran Massa

Dimas Jarot Bayu
6 April 2020, 19:09
Cegah Penularan Corona, Polri Lakukan 10.873 Kali Pembubaran Massa.
ANTARA FOTO/Rahmad/wsj.
Personel gabungan dari Babinsa TNI dan Babinkamtibmas Polri saat berpatroli mensosialisasikan antisipasi pandemi virus Corona (COVID-19). Polri mencatat telah melakukan 10.873 kali pembubaran massa dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kepolisian RI (Polri) menyatakan telah melakukan 10.873 kali pembubaran massa dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah itu dilakukan untuk mencegah penularan virus corona di tengah masyarakat.

“Kerumunan masyarakat ada 10.873 kali kami bubarkan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono di Gedung BNPB, Jakarta, Senin (6/4).

Argo mengatakan, pembubaran massa tersebut berlandaskan kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal tersebut juga didasari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19).

(Baca: Yusril Izha Mahendra Soroti Potensi Celah Hukum dalam Sanksi PSBB)

Selain itu, pembubaran massa juga menurutnya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. “Tentunya dengan adanya dasar hukum ini Kepolisian juga telah mengeluarkan Maklumat Kapolri tertanggal 19 Maret 2020,” kata Argo.

Kendati telah dilakukan pembubaran massa, dia menyebut masih saja ada masyarakat yang tak patuh. Alhasil, polisi bakal melanjutkan penegakan hukum lebih lanjut terhadap mereka.

Meski demikian, dia menegaskan hingga kini tak ada satupun warga yang ditahan karena tak mau dibubarkan polisi. Seperti yang sebelumnya dilakukan terhadap 18 orang warga yang tak patuh,  statusnya saat itu hanya diperiksa.

(Baca: Kasus Baru Corona dari 19 Provinsi, Jakarta Masih Urutan Pertama)

Sementara itu, ada 3 ribu orang di Jawa Timur yang diminta membuat surat pernyataan tak mengulangi perbuatannya. “Jadi biar masyarakat tahu dan kita juga ada aturan yang mengatur kegiatan selama pandemi corona ini,” katanya. 

Lebih lanjut, polisi telah melakukan penyidikan atas 18 kasus penimbunan dan kenaikan harga alat pelindung diri (APD) yang tak wajar. Polisi pun sudah menangani 76 kasus hoaks terkait dengan corona.

Polisi juga sudah melakukan edukasi akan virus Covid-19 sebanyak 26.695 kali. “Kemudian publikasi humas mabes polri ada 51.977 kegiatan,” ujarnya.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...