Penghentian Operasional KRL Jabodetabek Dinilai Langgar Aturan PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta telah berjalan sepekan tanpa disertai penurunan jumlah pasien virus corona. Untuk mencegah penularan yang lebih masif, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten mengajukan penghentian operasional kereta rel listrik (KRL) kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Namun pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, mengatakan rencana tersebut justru melanggar aturan PSBB. Pasalnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 21 tentang PSBB semua moda transportasi massal masih diperbolehkan namun jumlah penumpang dalam setiap kendaraan dibatasi maksimal hanya 50% dari kapasitas.
"Itu justru bertentangan dengan PP Nomor 21 termasuk Permenkes Nomor 5 Tahun 2020 karena isinya pembatasan tidak penghentian. Kalau dibatasi ya tidak menghentikan operasional harusnya itu membatasi jumlah penumpang 50%," kata Trubus kepada Katadata.co.id, Jumat (17/4).
(Baca: KRL Jabodetabek akan Setop Operasi setelah Bansos Disalurkan)
Menurut dia, saat ini aturan yang diambil pemerintah untuk memutus rantai penularan virus corona sangat ambigu. Pasalnya, berbagai kebijakan yang diambil justru seperti karantina wilayah atau lockdown. Namun, pemerintah mengganti nama agar tak menanggung beban hidup seluruh warga yang dilarang melakukan aktivitas.
Hal ini, menurut Trubus, dilakukan lantaran pemerintah dinilai tidak memiliki dana yang cukup untuk membiayai hidup seluruh warga. "Makanya dari dulu pemerintah tidak mau karantina wilayah karena biayanya berat apalagi kalau seluruh Indonesia, ini yang Jakarta saja sudah tidak mampu," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya telah mengusulkan penghentian operasioal sejak dua hari lalu melalui Kemenhub dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Melalui pembahasan di tingkat kementerian, penghentian sementara operasional KRL akan dilakukan dengan catatan bantuan sosial (bansos) untuk warga terdampak virus corona atau Covid-19 tersalurkan sepenuhnya.
(Baca: Virus Corona Masih Menyebar, Anies akan Perpanjang PSBB di Jakarta)
"Mereka (Kemenhub) sedang membahasnya dan menurut jawaban yang diterima, jika nanti bantuan sosial sudah berhasil diturunkan maka penghentian operasi akan dilakukan," kata Anies dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanggulangan Covid-19 Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (16/4).
Adapun hingga 1 April 2020 jumlah penumpang seluruh moda transportasi massal yang dikelola Pemda telah berangsur-angsur menurun. Berdasarkan catatan Anies, jumlah penumpang Trans Jakarta yang biasanya normalnya mencapai 950.000 orang hingga satu juta orang jumlahnya hanya tersisa 91.000 orang yang artinya telah berkurang 91%.
Begitu pula dengan moda transportasi lainnya, juga telah mengalami penurunan jumlah penumpang secara signifikan. MRT misalnya, sejak diterapkan pembatasan jumlah penumpang dalam gerbong dan jarak keberangkatan, jumlah penumpang turun drastis.
"Biasanya MRT itu penumpang sekitar 85.000-90.000 penumpang, bahkan bisa sampai 100.000 penumpang. Sekarang rata-rata penumpang hanya 5.000, jadi tersisa 5% penupang. LRT malah tinggal 200 orang per hari," kata Anies.
(Baca: Jasa Marga Pantau Banyak Pengguna Jalan Langgar PSBB di Bogor)