Patuhi Larangan Mudik, IPC Setop Layanan Penumpang di Lima Pelabuhan
PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC menghentikan sementara layanan terminal penumpang di lima pelabuhan. Hal itu menyusul adanya larangan mudik Lebaran demi mencegah penyebaran Covid-19.
Direktur Utama IPC Arif Suhartono mengatakan pihaknya bakal menghentikan sementara layanan Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok. Sebab, pelabuhan tersebut menjadi akses utama pemudik menggunakan transportasi laut.
IPC juga berencana menghentikan layanan penumpang di Pelabuhan Pontianak. Selain itu, lanjut Arif, pihaknya telah menghentikan layanan penumpang di tiga pelabuhan, yakni Pelabuhan Tanjung Pandan di Belitung, Pelabuhan Pangkal Balam di Bangka, serta Pelabuhan Boom Baru Palembang.
IPC berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Syahbandar Pelabuhan. Dengan begitu, pihaknya dapat menerapkan aturan larangan penggunaan transportasi laut untuk mudik.
(Baca: Pemberlakuan Sanksi dan Sistem Pengawasan dalam Larangan Mudik 2020)
Meski begitu, menurut Arif, berhentinya sementara layanan di terminal penumpang tidak menghentikan semua operasional pelabuhan. Sesuai aturan Permenhub nomor 25 tahun 2020, terminal penumpang masih bisa digunakan untuk transportasi yang dikecualikan, seperti operasional petugas TNI/Polri, tenaga kesehatan, atau kebutuhan logistik.
Dengan begitu, kapal barang tetap bisa bersandar dan bongkar muat terminal peti kemas, terminal nonpeti kemas, maupun terminal multi purpose. “Tetap beroperasinya semua terminal barang di Pelabuhan IPC sejalan dengan aturan Permenhub tersebut, yang mengecualikan pelarangan bagi angkutan untuk kepentingan logistik,” kata Arif dalam keterangan tertulis pada Senin (27/4).
IPC memiliki 12 cabang pelabuhan yang tersebar di wilayah bagian barat Indonesia, yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Sunda Kelapa, Palembang, dan Pontianak. Selanjutnya, pelabuhan Teluk Bayur, Banten, Bengkulu, Panjang, Cirebon, Jambi, Pangkal Balam, dan Tanjung Pandan.
Di sisi lain, pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan sementara penggunaan transportasi umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik pada Idul Fitri 1441 H. Larangan mudik menggunakan moda transportasi laut berlaku mulai 24 April sampai 8 Juni 2020.
(Baca: Pelni Setop Penjualan Tiket Penumpang Karena Pelarangan Mudik Lebaran)