Ketentuan Refund dalam Larangan Mudik, Tiket Pesawat Tak Diganti Tunai

Pingit Aria
24 April 2020, 15:06
Pengemudi taksi berada di lobi Bandara Adisutjipto yang tutup di Maguwo, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (24/4/2020). Pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas penerbangan komersial dalam dan luar negeri dari tanggal 24 April hingga 1 Juni 2020 unt
ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/pras.
Pengemudi taksi berada di lobi Bandara Adisutjipto yang tutup di Maguwo, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (24/4/2020). Pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas penerbangan komersial dalam dan luar negeri dari tanggal 24 April hingga 1 Juni 2020 untuk pengendalian transportasi selama masa mudik Lebaran sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Larangan mudik lebaran dari Jabodetabek dan kota-kota lain yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (24/4). Kebijakan ini pun berdampak bagi masyarakat yang menyiapkan perjalanan mudiknya dan telah membeli tiket sejak jauh hari.

Larangan mudik lebaran diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam aturan yang dirilis pada Kamis (23/4) malam itu, pemerintah pun mengatur perihal pembatalan tiket.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dalam Permenhub tersebut, diatur pula perihal pengembalian tiket kepada penumpang. “Badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh,” katanya. Bagaimanapun, untuk tiket pesawat, penggantian biaya tiket itu tidak dilakukan secara tunai.

(Baca: Poin Penting Pembatasan Kendaraan dalam Permenhub Larangan Mudik)

Dalam Permenhub, diatur bahwa pengembalian biaya 100% berlaku bagi seluruh calon penumpang yang membeli tiket untuk perjalanan antara 24 April hingga 31 Mei. Untuk penumpang sarana transportasi darat dan kereta api, ketentuan refund diterangkan dalam pasal 4 dan 9.

Sedangkan untuk sarana transportasi laut, ketentuan refund diatur dalam pasal 16. “Badan usaha transportasi laut wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket yang untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,” demikian dikutip.

Pada pasal selanjutnya, disebutkan pula mekanisme refund tiket Kapal laut dapat dilakukan secara tunai, penjadwalan ulang atau re-schedule dan perubahan rute pelayaran atau re-route.

Kemudian, ketentuan refund pesawat diatur dalam pasal 23 yang menyebutkan bahwa badan usaha angkutan udara wajib mengembalikan biaya tiket secara penuh atau 100% (seratus persen) kepada calon penumpang yang telah membeli tiket mudik.

Bagaimanapun, dalam pasal selanjutnya yang mengatur mekanisme penggantian tiket, tidak ada opsi pengembalian biaya secara tunai. Pada pasal 24, opsi refund tiket pesawat berupa re-schedule, re-route, kompensasi berupa poin keanggotaan dan kupon atau voucher yang dapat digunakan untuk membeli tiket penerbangan selanjutnya di maskapai yang bersangkutan.

Namun, dalam pasal 24 ayat 2 disebutkan, “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kesepakatan antara badan usaha angkutan udara dengan calon penumpang.”

(Baca: Permenhub Larangan Mudik, Beda Durasi untuk Mobil, Kereta, dan Pesawat)

Maskapai nasional Garuda Indonesia pun menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut. Bagi calon penumpang Garuda yang berencana terbang ke rute rute di wilayah PSBB dan zona merah, dapat melakukan penyesuaian rencana penerbangan.

“Garuda Indonesia memastikan akan memberlakukan kebijakan pembebasan biaya administrasi dalam prosedur penyesuaian rencana penerbangan baik untuk mekanisme reroute, reschedule, serta memberikan voucher tiket penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku ataupun berupa poin keanggotaan GarudaMiles,” demikian dikutip dalam siaran pers, Jumat (24/4).

Reporter: Nobertus Mario Baskoro

Reporter: Muchammad Egi Fadliansyah

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...