Permenhub Angkutan Motor Atur Ojek Aplikasi maupun Pangkalan

Ameidyo Daud
10 Januari 2019, 18:00
Ojek online
Arief Kamaludin|KATADATA

Peraturan terkait angkutan roda dua kemungkinan tidak sebatas mengatur aktivitas ojek berbasis aplikasi tetapi juga yang konvensional. Payung hukum ini akan diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, cakupan peraturan menteri perhubungan (pemenhub) terkait pengoperasian ojek berbasis aplikasi akan luas. "Kami harap peraturan ini juga singgung opang (ojek pangkalan)," katanya, di Jakarta, Kamis (10/1).

Kemenhub menyadari bahwa jasa ojek pangkalan tetap memiliki segmen pasar tersendiri. Konsumen ojek pangkalan, contohnya ibu rumah tangga yang tak biasa mengoperasikan aplikasi ponsel, bahkan tidak menggunakannya.

(Baca juga: Kemenhub Sebut Tarif Batas Bawah Ojek Online Rp 2.000 - 2.500 per Km

Budi mengutarakan pula bahwa peraturan soal transportasi publik roda dua tersebut tidak menyinggung tarif. "Mungkin hanya pada aspek keselamatan yang nanti kami atur," ujar dia. Selain itu, regulasi yang keluar pada Maret 2019 ini lebih fokus terhadap keamanan, kemitraan, serta mekanisme pembekuan akun pengemudi (suspend).

Peraturan terkait angkutan sepeda motor dikeluarkan pemerintah salah satunya untuk mengurangi kecelakaan. "75% kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor," kata Budi. (Baca juga: Mitra Gojek Dapat Tip Rp 105 Miliar Lebih Sepanjang 2018

Regulasi terkait pengoperasian layanan ojek belum tercakup di dalam Undang-undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan tambahan memungkinkan dibuat dengan mengacu kepada UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Dalam pasal 22 UU 30, menteri dapat membuat peraturan sepanjang kegiatan di masyarakat sudah ada namun belum ada aturannya," tutur Budi.

Sementara itu, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono mengatakan, tarif layanan ojek berbasis aplikasi rata-rata antara Rp 1.200 - Rp 1.600 per kilometer (km) pada waktu normal. Saat jam sibuk naik menjadi Rp 1.500 - Rp 1.800 per km.

Apabila kisaran tarif tersebut kelak harus dinaikkan, Igun berharap selisihnya dalam batas wajar. "Karena belum ada kenaikan, hanya situasional saja," ucapnya. (Baca juga: Isi Aturan Baru Taksi Online: Tarif, Standar Layanan & Wilayah Operasi)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...