Kemenhub Jawab Usulan Pemda terkait Lockdown dan Penutupan Bandara

Image title
Oleh Ekarina
26 Maret 2020, 10:47
Kemenhub Jawab Usulan Pemda terkait Lockdown dan Penutupan Bandara .
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Sejumlah pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (23/3/2020). Kemenhub memberi respons soal usulan penutupan bandara oleh Pemda guna mencegah penyebaran corona.
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah daerah mengusulkan karantina wilayah atau lockdown guna mengantisipasi penyebaran pandemi corona. Kementerian Perhubungan memberi tanggapan terkait usulan pemda untuk menutup bandara guna mengurangi lalu lintas warga. 

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum menutup layanan penerbangan. 

Menurutnya, penutupan bandara merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. "Oleh karenanya penutupan bandar udara harus terlebih dahulu disampaikan kepada Dirjen Perhubungan Udara untuk dievaluasi," kata Novie dalam keterangan pers, Kamis (26/3).

(Baca: Cegah Corona, Damri Setop Sementara Operasional Angkutan Antarnegara)

Pasalnya, bandar udara merupakan obyek vital yang tak hanya melayani penerbangan untuk penumpang, tapi juga melayani angkutan kargo, logistik dan pos yang dibutuhkan masyarakat. 

Novie juga menuturkan, bandara mempunyai fungsi sebagai tempat alternatif (alternate aerodrome) bagi penerbangan yang mengalami kendala teknis maupun operasional. Termasuk dalam melayani penerbangan untuk penanganan kesehatan/medis (medivac evacuation) serta untuk penerbangan yang mengangkut sampel infection substance Covid-19.

Selain itu, penutupan bandara juga akan berdampak pada layanan navigasi penerbangan (Airnav Indonesia). Layanan ini menurutnya tidak dapat ditutup mengingat layanan penerbangan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi penerbangan dari dan ke bandar udara setempat, tapi juga melayani penerbangan yang menjadi wilayah kerja pelayanannya.

(Baca: Pemerintah Larang Masuk WNA yang Pernah ke 6 Negara Baru Wabah Corona)

“Penutupan ataupun larangan bagi penerbangan angkutan udara niaga maupun angkutan penumpang pada prinsipnya dapat dilakukan. Namun demikian perlu dilakukan sosialisasi lebih dulu kepada Badan Usaha Angkutan Udara maupun kepada pengguna jasa penerbangan sebelum diberlakukan,” ujarnya.

Pihaknya melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I – X akan berkoordinasi  dengan pemda setempat dan seluruh stakeholder penerbangan guna menekan resiko operasional.

"Saya berharap dengan koordinasi dan komunikasi yang terus kami lakukan maka semua upaya bersama untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini dapat diatasi dengan baik " kata Novie.

Sebelumnya beredar surat permohonan lockdown Walikota Bengkulu, Helmi Hasan kepada Gubernur Bengkulu guna mencegah penyebaran corona.

(Baca: Sri Mulyani Cegah Krisis Corona Merembet ke Krisis Ekonomi dan Sosial)

Beberapa usulan yang dia sampaikan seiring upaya lockdown ini di antaranya, yakni menutup semua penerbangan masuk dan menuju provinsi Bengkulu. Lalu menutup pintu masuk jalur darat serta laut ke provinsi Bengkulu.

"Penerbangan jalur darat dan jalur laut dari dan menuju Provinsi Bengkulu yang membawa obat-obatan, alat pelindung diri (APD) dan bahan makanan dapat dilakukan dengan pengawasan ketat aparat," tulis Walikota Bengkulu dalam suratnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...