Kemenhub Kaji Hadiah dan Sanksi untuk Warga yang Mudik saat Lebaran
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo rencana pelarangan mudik Lebaran untuk mencegah penyebaran virus corona. Selain itu, Kemenhub tengah mengkaji aturan pemberian sanksi bagi yang melanggar ataupun insentif bagi yang menaati aturan.
"Yang penting ada jaminan kalau tidak mudik, yang bersangkutan dapat insentif sehingga tidak mudik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui video conference, Jumat (27/3).
(Baca: Cegah Penularan Corona, Kemenhub Sarankan Mudik Lebaran Dilarang)
Menurutnya, skema reward and punishment bisa diterapkan dalam aturan pelarangan mudik. Dengan begitu, masyarakat akan terdorong untuk mematuhi aturan.
Ia pun berharap, pemberian insentif bisa didukung oleh masyarakat setempat melalui kerja sama dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta dan berkoordinasi dengan aparat setingkat RT/RW.
Aparat daerah bisa mengumpulkan donasi dari masyarakat mampu kepada masyarakat tak mampu yang tidak melakukan mudik. Adapun donasi bisa berupa dana langsung, paket sembako, dan lainnya yang diberikan khususnya kepada masyarakat menengah atau pekerja informal.
"Insentif ini tidak harus menunggu dari pemerintah. Kalau pemerintah pasti akan membantu," ujar dia.
Di sisi lain, pihaknya juga akan mengkaji penerapan sanksi bagi masyarakat yang tetap mudik. "Kalau orang memaksa untuk mudik, perlu adanya punishment," ujar Budi.
(Baca: KAI Kurangi Perjalanan 103 Kereta, Bea Pembatalan Ditanggung Penuh)
Pasalnya, kegiatan mudik yang marak dilakukan masyarakat lebih awal atau sebelum lebaran saja dikhawatirkan bisa memicu penularan lebih besar.
"Ini potensi perluasan atau penyebaran wabah luar biasa. Belum melarang saja, sudah ada pemudik yang istilahnya mencuri start mudik sebelum waktunya," kata Juru Bicara Menteri Perhubungan (Menhub) Adita Irawati.
Dia menyebutkan, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) di Sumedang meningkat seiring datangnya pemudik dari Jabodetabek. Padahal, saat ini belum memasuki puncak mudik.
Oleh karena itu, Kemenhub mengkhawatirkan zona merah akan meningkat bila mudik tak segera dilarang.
Adapun usulan pelarangan mudik tersebut akan segera disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) yang juga dihadiri beberapa menteri.