87 Mahasiswa RI di Harvard Bakal Dapat Bantuan Kekonsuleran dari Kemlu


Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyiapkan bantuan kekonsuleran terhadap 87 mahasiswa asal Indonesia yang terdampak pelarangan kebijakan mahasiswa asing di Universitas Harvard.
“Perwakilan RI di AS siap memberikan bantuan kekonsuleran terhadap mahasiswa Indonesia yang terdampak,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat, seperti dikutip Antara, di Jakarta, Selasa (27/5).
Juru bicara Kemlu RI, yang akrab disapa Roy tersebut, mengatakan Kementerian Luar Negeri terus memantau dari dekat perkembangan kebijakan imigrasi AS. Kebijakan ini termasuk pelarangan terhadap Universitas Harvard untuk menerima mahasiswa asing.
Kebijakan tersebut telah menimbulkan ketidakpastian bagi nasib mahasiswa internasional dari berbagai negara yang sedang menempuh studi di Universitas Harvard, termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia.
“Sembari menunggu proses gugatan hukum oleh Universitas Harvard, Perwakilan RI di Amerika Serikat telah menjalin komunikasi intensif dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard dan mengimbau mereka untuk tetap tenang,” kata Roy.
Pemerintah Indonesia Sampaikan Keprihatinan
Pemerintah Indonesia juga telah menyampaikan keprihatinan terhadap masalah ini kepada Pemerintah AS. Kementerian Luar Negeri RI berharap ada solusi yang tidak merugikan nasib mahasiswa Indonesia di Universitas Harvard.
“Mahasiswa Indonesia di AS selama ini telah banyak memberikan kontribusi penting bagi kemajuan pendidikan dan ilmu pengetahuan di AS,” ujarnya.
Pemerintahan Presiden AS Donald Trump mencabut sertifikasi Universitas Harvard di bawah Student and Exchange Visitor Program (SEVP), pada Kamis (22/5). Kebijakan ini secara efektif melarang institusi tersebut menerima mahasiswa asing baru.
Selain melarang penerimaan mahasiswa asing di masa mendatang, Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) AS menyatakan mahasiswa asing yang telah terdaftar saat ini harus pindah agar tidak kehilangan status legal mereka.
"Semoga hal ini menjadi peringatan bagi semua universitas dan institusi akademis di negara ini. Menerima mahasiswa asing adalah sebuah privilese — bukan hak — dan privilese itu telah dicabut mengingat Harvard telah berulang kali gagal mematuhi hukum federal," kata Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem.