Jepang Larang Masuk Pendatang dari 73 Negara, Termasuk Indonesia

Image title
Oleh Antara
2 April 2020, 14:30
virus corona, pandemi corona, larangan pendatang masuk Jepang
ANTARA FOTO/REUTERS/Hannibal Hanschke/nz/cf
Warga Jepang memakai masker pelindung wajah saat beraktivitas di ruang publik untuk mencegah penyebaran penyakit virus corona di Tokyo, Jepang, Senin (9/3/2020).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Pemerintah Jepang melarang masuk pengunjung dari 73 negara, termasuk Indonesia, untuk pencegahan virus corona tipe baru atau Covid-19. Kebijakan ini diperluas setelah sebelumnya, Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe melarang masuk Warga Negara Asing dari 49 negara.

Larangan tersebut berlaku untuk WNA di antaranya Amerika Serikat, Tiongkok, Korea Selatan, Australia, Brasil, Kanada, Selandia Baru, sebagian besar Eropa, dan sebagian besar negara ASEAN. Setiap warga negara Jepang yang mengunjungi 73 negara tersebut wajib menjalani karantina selama dua minggu.

(Baca: Positif Corona Global 856.356 Kasus, Tiongkok dan Jepang Tak Bertambah)

Kedutaan Besar RI di Jepang menyatakan kebijakan ini tidak berlaku bagi WNA dengan status penduduk tetap, memiliki suami/istri warga negara Jepang, memiliki suami/istri penduduk tetap, dan pemegang izin tinggal tetap yang meninggalkan Jepang dan mengisi izin masuk kembali (re-entry permit) sampai dengan 2 April 2020.

"Apabila orang itu keluar dari Jepang setelah 3 April 2020, maka tidak dapat masuk kembali ke Jepang," bunyi siarap pers KBRI di Jepang, Kamis (2/4).

Aturan ini juga tak berlaku untuk penduduk yang memiliki status Tokubetsu Eijyuu-sha atau penduduk tetap khusus. Bagi WNA dengan kategori yang dikecualikan, maka pemerintah Jepang mewajibkan mereka menjalani tes PCR di bandara ketibaan.

Selain itu, mereka diwajibkan melakukan karantina mandiri di tempat yang ditunjuk oleh kepala kantor karantina selama 14 hari serta menjalani pemeriksaan kesehatan di otoritas kesehatan. Mereka juga tidak boleh menggunakan sarana transportasi umum dari bandara ke tempat karantina tersebut.

Selain kebijakan tersebut, pemerintah Jepang juga menangguhkan penerapan bebas visa (visa waiver), visa berdasarkan perjanjian yang berkaitan dengan APEC Business Travel Card (ABTC), serta seluruh visa yang diterbitkan Kedubes/Konsulat Jepang sebelum 2 April 2020.

(Baca: Negara di Eropa Kembalikan Ribuan Alat Kesehatan Corona dari Tiongkok)

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...