Pertahankan Harga, BPDP Sawit Sepakat Penundaan Pungutan Ekspor

Image title
26 September 2019, 19:21
Siswa SD berjalan di samping tumpukan kelapa sawit di perkebunan kawasan Cimulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/9/2019). Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia menyatakan produksi minyak sawit Indonesia diperkirakan mencapai 46,
ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA
Siswa SD berjalan di samping tumpukan kelapa sawit di perkebunan kawasan Cimulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/9/2019). Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia menyatakan produksi minyak sawit Indonesia diperkirakan mencapai 46,6 juta ton pada 2020.

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) menyepakati menunda pungutan ekspor sawit dan turunannya hingga awal tahun depan. Hal ini dilakukan guna mempertahankan harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) di pasar internasional.

"Karena begitu dikenakan pungutan 50% tersebut, harga akan turun," kata Direktur BPDP-KS Herdrajat Natawijaya di Jakarta, Kamis (26/9).

Akibatnya, petani kelapa sawit akan menerima harga yang lebih rendah. Karena itu, pungutan ekspor sawitperlu ditunda di tengah harga CPO dunia yang masih fluktuatif.

Pungutan ekspor, baru akan berlaku saat ada kepastian kenaikan harga atau ketika kebijakan biodiesel 30% (B30) dimulai pada Januari 2020. Pada saat itu, konsumsi CPO untuk B30 diperkirakan akan bertambah sekitar 3 juta ton per tahun.

(Baca: Pemerintah Tunda Pungutan Ekspor Sawit Hingga B30 Berlaku )

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Musdhalifah Machmud mengatakan setiap pembakaran CPO sebanyak satu juta ton akan menaikkan harga sawit hingga US$ 96/ton.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta Kementerian Keuangan untuk merevisi Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.05/2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No 81/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Beleid tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2020 dengan skema pungutan ekspor sawit sebesar 50% bila harga CPO di atas US$ 570. Sementara, jika harga CPO sudah di atas US$ 620 maka akan dikenakan pungutan secara utuh atau 100%.

(Baca: Kewajiban B30 Dapat Dongkrak Harga CPO Hingga US$ 96/ton)

Sebagaimana diketahui, pemerintah membebaskan tarif pungutan ekspor jika harga CPO lantaran sejak awal tahun harganya terus bawah US$ 570. Alhasil terjadi penyesuaian tarif ekspor.

Adapun pungutan ekspor sawit dan produk turunannya dikenakan bervariasi antara US$ 5 sampai US$ 20 per ton jika harga CPO mulai perlahan bangkit di kisaran harga US$ 570 per ton hingga US$ 619 per ton.

Sementara, jika harga CPO telah melewati batas harga US$ 619 per ton, pungutan tarif ekspor juga akan dikenakan dengan besaran yang bervariasi antara 10% hingga 50% sesuai jenis produknya.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...