Sertifikasi Sawit Berkelanjutan Cukup Diatur Lewat Inpres
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) akan mendukung sertifikasi Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO). Dengan begitu, pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan aturan khusus yang mengatur ISPO.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengeluarkan Perpres mengenai ISPO. Namun, sempat terjadi perdebatan perlunya kebijakan khusus yang mengatur sertifikasi sawit.
"Dari diskusi Kementerian Pertanian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memutuskan tidak disebut ISPO, RAN-KSB," kata Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Abet Nego Tarigan.
(Baca: Sertifikasi ISPO Capai 5,45 Juta Hektare hingga Januari 2020)
Berdasarkan Inpres sawit berkelanjutan, disebutkan bahwa program RAN-KSB meliputi dukungan percepatan pelaksanaan ISPO dan meningkatkan akses pasar produk kelapa sawit.
Oleh karena itu, Inpres tersebut menginstruksikan Menteri Pertanian untuk mensosialisasikan ISPO kepada pemangku kepentingan nasional dan mempercepat pelaksanaan ISPO untuk perusahaan sawit dan pengusaha kebun.
Pemerintah akan terus mensosialisasikan pentingnya kepemilikan ISPO di industri sawit. Sertifikasi tersebut juga dinilai penting dalam industri hilir maupun sektor perbankan untuk mempermudah mendapatkan pembiayaan maupun memasarkan produknya ke luar negeri.
Terlebih lagi, banyak perusahaan Uni Eropa yang menanamkan dananya di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan standar nasional bagi sawit produksi dalam negeri.
"Kami juga berupaya responsif di tengah kritik ISPO yang masih kalah dari RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil)," ujar dia.
(Baca: Antisipasi Dampak Kampanye Hitam Sawit, Pemerintah Dorong B30)
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan akan berkoordinasi sesuai dengan kewenangannya untuk promosi dan advokasi keberterimaaan ISPO oleh pasar internasional.
Presiden juga mengamanatkan sejumlah menteri terkait untuk membentuk tim nasional pelaksanaan RAN-KSB. Kemudian memperkuat data perkebunan kelapa sawit, meningkatkan akses pendanaan, hingga peremajaan tanaman.
Hingga Januari 2020, lahan sawit yang mendapatkan sertifikasi melalui Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) mencapai 5,45 juta hektare. Adapun jumlah sertifikat yang diterbitkan sebanyak 621 yang terdiri dari 607 perusahaan, 10 koperasi swadaya, dan 4 Koperasi Unit Desa (KUD) plasma.