Meski Masuk Tanpa Rekomendasi, Impor Bawang Tetap Dicatat Kementan
Pemerintah meluruskan informasi terkait rekomendasi impor bawang putih dan bawang bombai seiring dengan berlakunya relaksasi impor sementara. Kementerian Pertanian mengatakan, kendati kedua bawang tersebut bisa masuk tanpa memerlukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), namun impor tersebut tetap akan dicatat.
"Jadi kami hanya mencatat untuk bahan evaluasi. Catatan tersebut akan diberikan ke seluruh pejabat teknis," kata Ketua Badan Karantina Pangan (Barantan) Kementerian Pertanian Ali Jamil kepada katadata.co.id, Kamis (26/3).
Dengan adanya kebijakan relaksasi impor, pencatatan bawang putih dan bawang bombai yang masuk ke Tanah Air akan dilakukan oleh Barantan. Pencatatan, lanjut Ali, dilakukan usai dilakukan pemeriksaan dokumen kesehatan di border.
(Baca: Importir Tetap Perlu Rekomendasi dari Kementan untuk Impor Bawang)
Dalam kesempatan tersebut, Barantan akan menanyakan importir apakah telah memiliki RIPH. Bila tak memiliki RIPH, bawang tersebut tetap diperbolehkan masuk, selama memiliki kelengkapan dokumen kesehatan.
"Jadi pencatatan gunanya untuk mengevaluasi RIPH yang sudah diterbitkan Ditjen Hortikultura," ujar dia.
Pencatatan tersebut juga dilakukan untuk memonitor andil importir untuk membantu penyediaan stok pangan di tengah pandemi corona. Setelah itu, data impor bawang putih dan bawang bombai akan diberikan kepada pejabat terkait, yaitu Direktur Jenderal Hortikultura, Satgas Pangan, dan Kementerian Perdagangan.
Oleh karenanya, ia mengimbau kepada importir untuk segera melakukan importasi selama relaksasi impor berlaku. "Karena kalau sudah lewat Mei, tidak bisa bebas mengimpor," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberlakukan relaksasi terkait aturan impor bawang putih dan bawang bombai. Kebijakan ini digulirkan guna meredam harga jual bawang melonjak di pasar serta mengantisipasi dampak dari pandemi virus corona.
Aturan relaksasi impor tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2019.
(Baca: Syarat Impor Bawang Dihapus, Pedagang Cemas Importir Mainkan Harga)
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa ketentuan impor bawang bombai dan bawang putih dikecualikan dari Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor (LS). Namun, kebijakan ini diberlakukan sementara, yaitu hingga 31 Mei 2020.
Keputusan ini telah dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pada Selasa (24/3) di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian. Ali mengatakan, rakor dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.
Sebelum aturan relaksasi diberlakukan, impor bawang putih dan bawang bombai memerlukan RIPH dari Kementerian Pertanian. Selanjutnya, importir memerlukan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan.