Masih Perbaikan, Tarif Tol Layang Japek Ditetapkan Tengah Februari
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru akan menetapkan tarif Tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada pertengahan Februari 2020. Ini karena proses perbaikan masih dilakukan di beberapa titik.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan saat ini PT Jasa Marga (Persero) juga masih mematangkan tarif tol baru tersebut. Sedangkan salah satu persyaratam penetapan tarif adalah operator telah memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) pada jalan tol.
"Masih diperbaiki dulu dan minggu kedua Februari mudah-mudahan sudah selesai perbaikannya,” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta, Jumat (31/1).
(Baca: Tarif Enam Ruas Tol Naik, Menteri PUPR: Demi Standar Pelayanan Minimum)
Direktur Keuangan Jasa Marga Donny Arsal sebelumnya mengatakan bahwa pemberlakuan tarif tol layang Japek II masih terus didiskusikan bersama Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Biaya investasi dan kemampuan masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penentuan tarif.
Sebelumnya, ruas tol layang sepanjang 36 km telah beroperasi secara fungsional pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2020. Saat dibuka fungsional, ruas tol ini hanya boleh dilintasi kendaraan kecil atau golongan satu. Jenis kendaraan tersebut yakni mobil keluarga, sedan, jip, truk kecil, dan bus.
Adapun enam ruas tol yang mengalami penyesuaian harga per 31 Januari yakni Tol Cawang-Tomang-Pluit, Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Jembatan Tiga-Pluit, Tol Ujung Pandang tahap I, Tol Gempol-Pandaan tahap I, Tol Bali-Mandara, dan Tol Pondok Aren-Serpong.
Basuki menjelaskan penyesuaian tarif enam ruas jalan tol telah memenuhi standar pelayanan minimum. Penyesuaian harga pun diputuskan setelah melalui kajian yang mendalam. "Kalau saya sudah tanda tangan pasti sudah (memenuhi standar), minimal ada laporan standar minimum," katanya.
(Baca: Mulai 3 Januari 2020, Tarif Tol Cipali untuk Golongan I Naik Rp 5.500)