IEU-CEPA Rampung, Perusahaan Swedia, Cina, Jepang Antre Investasi Tekstil di RI

Andi M. Arief
1 Agustus 2025, 19:13
Pekerja menyelesaikan produksi kain di PT Trisula Textile Industries, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (15/4/2025). Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendorong pemerintah agar kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan pelabelan dalam bahasa
ANTARA FOTO/Abdan Syakura/YU
Pekerja menyelesaikan produksi kain di PT Trisula Textile Industries, Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa (15/4/2025). Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mendorong pemerintah agar kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan pelabelan dalam bahasa Indonesia diberlakukan kembali di perbatasan (border) guna mengamankan pasar domestik dari limpahan impor barang tekstil yang tidak sesuai standar dan lebih murah (dumping) dari negara lain yang terdampak tarif timbal balik atau resiprokal Amerika Serikat k
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan telah ada investasi baru di industri tekstil dan produk tekstil pada paruh kedua tahun ini. Dana segar tersebut dinilai memanfaatkan peluang pasar Eropa pasca rampungnya Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa atau IEU-CEPA.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Taufiek Bawazier mencatat investasi baru pada industri TPT berasal dari Swedia, Cina, dan Jepang. Menurutnya, investor baru tersebut akan membangun pabrik kain dan pencelupan kain ramah lingkungan.

"Tujuan investasi tersebut untuk menyambut implementasi IEU-CEPA mengingat pasar syarat masuk Eropa masih ketat dalam kepatuhan unsur keberlanjutan, seperti bahan kimia yang digunakan dalam proses pewarnaan kain," kata Bawazier di kantornya, Jumat (1/8).

Bawazier menjelaskan salah bentuk investasi baru di bidang kain adalah efisiensi konsumsi energi proses pencelupan. Menurutnya, langkah tersebut pada akhirnya akan menurunkan emisi karbon dan masuk ke pasar Eropa.

Selain itu, Bawazier menyampaikan industri TPT mulai memperbanyak penggunaan serat polyester dari botol plastik daur ulang. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan kampanye hijau yang dilakukan di Eropa.

"Ini semua adalah upaya industri TPT kita untuk masuk ke industri hijau di Eropa," ujarnya.

Didorong Revisi Aturan Impor

Bawazier mengatakan investasi baru di industri TPT didorong oleh revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurutnya, kebijakan tersebut akhirnya akan menjaga pasar domestik lantaran salah satu syarat impor TPT adalah Pertimbangan Teknis oleh kantornya.

Secara rinci, impor produk TPT akan diatur oleh Permendag No. 17 Tahun 2025. Bawazier menjelaskan aturan tersebut membuat semua impor TPT harus sesuai dengan neraca produksi dan permintaan TPT nasional yang diolah Kemenperin.

"Dulu hanya benang dan kain yang harus menyertakan pertimbangan teknis. Permendag No. 17 Tahun 2025 memperluas syarat tersebut ke impor pakaian. Kami sudah memiliki basis data yang lebih lengkap," katanya.

Bawazier mengaku telah menerima beberapa minat investasi baru yang berencana masuk pada paruh kedua tahun ini. Adapun, dana segar tersebut telah diarahkan untuk melengkapi pohon industri TPT, yakni di industri hulu dan industri antara.

"Jadi investasi baru yang masuk tidak menjadi kompetitor pabrik TPT eksisting, tapi mengisi ruang kosong dalam struktur industri," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...