Apindo Dukung Transfer Data ke AS, Asal Tetap Tunduk UU Perlindungan Data RI


Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menyatakan tidak mempermasalahkan klausul pemindahan data sektor swasta ke Amerika Serikat. Sebab, transfer data tersebut akan tetap tunduk pada peraturan di dalam negeri, dalam hal ini Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Susanto, mengakui sejauh ini belum ada pengusaha bidang perdagangan yang memahami terkait isu pemindahan data sektor swasta ke Negeri Hollywood. Namun Anne menilai hal tersebut tidak menjadi ancaman lantaran Presiden Amerika Serikat Donald J Trump akan menjamin keamanan data tersebut.
"Kami akan terus mendukung pemerintah, sebab Presiden Prabowo Subianto telah meminta pemerintah Amerika Serikat untuk mengelola data sektor swasta dengan tanggung jawab. Jadi, transfer data sektor swasta justru langkah bagus buat kami," kata Anne kepada Katadata.co.id, Kamis (24/7).
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mentransfer data lintas negara sebagai salah satu dari 12 komitmen perjanjian dagang dengan Amerika Serikat. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan data yang dimaksud tidak termasuk data pribadi warga.
Dia menjelaskan, pertukaran data ini juga hanya untuk bersifat strategis. Ia memastikan, ketentuannya telah diatur pada Undang-undang maupun aturan terkait lainnya.
Poin ini sempat menimbulkan kekhawatiran di publik karena dianggap bisa membuka akses pihak asing terhadap data domestik. Haryo mengatakan pengawasan tetap dilakukan secara ketat dan pengaturannya berada dibawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Digital.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan transfer data pribadi antar negara dibutuhkan untuk kelancaran transaksi barang dan jasa tertentu dalam perdagangan digital. Dia menekankan akses data pribadi itu digunakan untuk verifikasi identitas pembeli dan penjual lintas negara.
"Ini tujuannya semua komersial. Jadi bukan data kita dikelola oleh orang lain, lalu bukan juga kita mengelola data orang lain," kata Hasan di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (23/7).
Hasan menjelaskan akses data pribadi warga negara Indonesia (WNI) ke AS sebagai langkah pencegahan praktik bisnis yang mengancam dan sensitif. Menurutnya, keterbukaan data nantinya digunakan untuk memantau penjual dan pembeli demi keamanan dan kepatuhan hukum.
"Barang-barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia. Bahan kimia itu bisa jadi pupuk bisa jadi bom," ujarnya.