Produk AS Bisa Masuk Tanpa Izin BPOM dan TKDN, Ini Tanggapan Apindo


Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan tidak khawatir terhadap kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang menetapkan tarif resiprokal sebesar 19%. Menurut Apindo, kesepakatan ini bersifat dua arah dan mempertimbangkan kepentingan industri domestik.
“Detail perjanjian dagang antara Indonesia dan AS sedang diselaraskan. Pembahasan ini sudah masuk ranah pemerintah, tapi Apindo tidak mengkhawatirkan isi perjanjian tersebut,” kata Ketua Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, kepada Katadata.co.id, Rabu (23/7).
Anne menegaskan bahwa kesepakatan tersebut menjunjung aspek kesetaraan. Ia juga mengimbau pemangku kepentingan agar tidak menerjemahkan isi pernyataan bersama yang diterbitkan di whitehouse.gov secara harfiah.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pembebasan produk alat kesehatan dan farmasi dari pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Anne mencontohkan bahwa klausul ini dapat berlaku jika produk asal AS sudah lolos pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).
Namun tidak semua obat yang diekspor dari AS disetujui FDA. Diketahui, parameter pengujian alkes dan farmasi yang dilakukan FDA telah setingkat lebih tinggi dari BPOM.
"Maksud pemerintah AS terkait klausul tersebut jika produk yang diekspor ke Indonesia telah diuji dengan parameter yang lebih tinggi atau sama dengan BPOM, kenapa harus diperiksa lagi di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan barang impor dari negaranya ke Indonesia akan dikecualikan dari beberapa persyaratan label. Namun Anne menekankan bahwa hal ini tidak berarti produk tersebut terbebas dari kewajiban memberikan label berbahasa Indonesia.
“Tidak semua konsumen Indonesia bisa berbahasa Inggris, dan sebaliknya tidak semua konsumen di Amerika paham Bahasa Indonesia. Jadi klausul ini hanya untuk penyesuaian teknis, bukan menghapus kewajiban label,” katanya.
Pembebasan TKDN untuk Produk AS
Anne juga menjelaskan bahwa pembebasan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hanya berlaku untuk produk yang sama sekali tidak diproduksi di Indonesia. Sebagai contoh, pembelian pesawat senilai US$4,5 miliar (sekitar Rp73,38 triliun) tidak mewajibkan maskapai seperti Garuda Indonesia memenuhi aturan TKDN.
“Kebijakan ini berlaku resiprokal. Artinya, produk asal Indonesia yang tidak diproduksi di AS juga dipermudah untuk masuk ke pasar mereka. Klausul itu masuk akal,” kata Anne.
Sebagaimana diketahui, tarif 19% tersebut merupakan bagian dari 12 poin kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS yang diumumkan Trump. Kesepakatan ini mencakup berbagai bidang, mulai dari penghapusan hambatan tarif dan non-tarif, kerja sama di sektor digital, hingga perlindungan hak buruh dan lingkungan.