Pengadaan Barang Pemerintah dari UMKM Diperketat, Wajib Buatan Dalam Negeri


Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman, berencana memperketat pengadaan barang dari UMKM pada tahun ini. Pasalnya, sebagian produk yang dibeli pemerintah dari UMKM melalui e-katalog merupakan barang impor.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencatat pengadaan barang dari UMKM telah mencapai 44% dari total anggaran belanja barang pemerintah. Maman menyatakan seluruh UMKM yang produknya dibeli pemerintah telah tercatat dan terdata secara hukum.
"Namun, kami akan memastikan ke depan bahwa seluruh produk UMKM yang dibeli pemerintah harus dibuat di dalam negeri. Hal ini akan menjadi penekanan kami," kata Maman di kantornya, Rabu (23/7).
Menurut Maman, kepastian produk lokal penting agar ruang bagi produk UMKM tetap terjaga. Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 mewajibkan semua tingkatan dan bentuk pemerintah membeli produk UMKM minimal 40% dari anggaran belanja barang.
Maman meyakini roda perekonomian nasional akan bergerak apabila seluruh produk UMKM yang dibeli pemerintah merupakan hasil produksi dalam negeri. Sebab, pemanfaatan produk lokal oleh pemerintah akan lebih optimal.
"Jangan sampai narasi besar wajib belanja produk lokal hanya menjadi jargon saja," ujarnya.
Karena itu, Maman menargetkan nilai transaksi dalam Inabuyer 2025 naik dua kali lipat secara tahunan menjadi Rp 3 triliun. Sebagai catatan, nilai transaksi tahun lalu tumbuh 57% menjadi Rp 1,58 triliun.
Ia mencatat beberapa komoditas yang diperkirakan akan mencatat volume transaksi tinggi selama Inabuyer 2025, seperti makanan, minuman, pakaian, kerajinan tangan, sepatu, dan sepeda motor listrik. Dengan begitu, nilai transaksi tahun ini diharapkan tumbuh setidaknya 50% secara tahunan.
"Kami harap nilai transaksi Inabuyer 2025 lebih dari Rp 2,2 triliun selama tiga hari ini. Target maksimalnya Rp 3 triliun," kata Maman.
Secara rinci, Inabuyer merupakan acara tahunan yang diselenggarakan pemerintah dan pelaku usaha untuk mempertemukan pelaku UMKM, perusahaan besar, dan pemerintah. Maman menilai Inabuyer sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021.
Ia menjelaskan bahwa PP tersebut pada intinya memberikan perlindungan serta memperluas akses pasar bagi pelaku UMKM. Menurutnya, Inabuyer mampu memotong rantai pasok dalam pengadaan barang pemerintah, sehingga mendorong pembelian produk UMKM.
"Ini sebenarnya bentuk komitmen kami dalam mengamankan dan menjaga derasnya arus barang masuk dari luar negeri," ujarnya.