Zulhas Pastikan Pendampingan Kopdes Merah-Putih, Siap Gandeng Bank BUMN


Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan siap mendampingi pengoperasian 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah-Putih di seluruh Indonesia. Pendampingan ini dinilai penting agar setiap koperasi mampu memperkuat model bisnisnya.
“Kami tidak memilih cara yang mudah, karena berkali-kali koperasi dianggap tidak berhasil oleh publik. Tapi kami memilih cara yang benar, yaitu memperkuat model bisnisnya dulu,” kata Zulkifli di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7).
Zulkifli mengakui, mendampingi seluruh Kopdes Merah-Putih bukan pekerjaan ringan. Seperti diketahui, koperasi ini dirancang menjalankan tujuh bidang usaha, yakni gerai sembako, penjualan LPG subsidi, klinik desa, apotek desa, pergudangan, usaha simpan-pinjam, dan jasa logistik.
Menurut Zulkifli, semangat dasar pembentukan Kopdes Merah-Putih adalah memperkuat ekosistem pertanian berbasis desa. Dengan demikian, koperasi tidak sekadar menjadi wadah produksi dan distribusi, tetapi juga berperan memotong rantai pasok.
Selain itu, Kopdes Merah-Putih dicanangkan menjadi sarana pemberdayaan petani dan pelaku ekonomi desa melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan ekonomi kerakyatan. Karena itu, Zulkifli menilai penting pendampingan dari kepala daerah agar masyarakat desa tidak berjalan sendiri.
Ia memastikan, semua lini usaha Kopdes telah memiliki dukungan regulasi dari kementerian teknis. Selain itu, koperasi juga akan terhubung dengan sejumlah perusahaan pelat merah di beberapa lini bisnis.
“Misalnya, usaha simpan-pinjam Kopdes akan terintegrasi dengan bank milik negara,” ujar Zulkifli. Seperti diketahui, ada lima bank pelat merah, yakni PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Mandiri Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
“Belum lagi ada agen BRILink, BNILink, dan MandiriLink. Jadi, seluruh transaksi di desa tidak perlu jauh-jauh. Cukup ke Kopdes, dan koperasi bisa mendapat komisi,” kata dia.
Zulkifli juga menegaskan, jenis usaha yang dijalankan Kopdes akan disesuaikan dengan potensi masing-masing desa. Misalnya, usaha pergudangan bisa difungsikan sebagai pusat distribusi pupuk, rantai pendingin, atau pengeringan padi dan jagung.
Menurutnya, aset Kopdes saat ini berasal dari fasilitas desa yang sudah ada, seperti balai desa atau gedung sekolah yang tidak terpakai. Aset-aset itu kemudian diintegrasikan dan dikelola bersama oleh perangkat desa.
Aturan KUR Akan Segera Terbit
Sebelumnya, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan aturan Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus bagi Kopdes Merah-Putih akan segera terbit. Aturan tersebut kini sedang difinalisasi dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan.
Ferry mengatakan, beleid tersebut akan mengatur agar Koperasi Merah-Putih dapat memperoleh fasilitas KUR khusus dengan bunga 6% dan plafon pembiayaan hingga Rp 3 miliar. Adapun tenor KUR khusus ini dirancang selama enam tahun untuk kebutuhan modal kerja dan hingga 10 tahun untuk investasi.
“Kami sedang mengusulkan ada masa tenggang atau grace period selama enam bulan bagi Kopdes Merah-Putih yang mengakses KUR tersebut,” kata Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (15/7).
Ferry menegaskan, aturan KUR khusus ini akan berlaku bagi seluruh Kopdes Merah-Putih. Syarat utamanya, koperasi harus berbadan hukum agar dapat mengakses fasilitas pembiayaan tersebut.
Ia menjelaskan, bunga KUR khusus sebesar 6% ditetapkan setelah mempertimbangkan aspek keekonomian bank pelat merah. Menurutnya, bank-bank milik negara tetap harus memperoleh keuntungan meskipun menyalurkan KUR kepada Kopdes Merah-Putih.