Dua Juta UMKM Diprediksi Naik Kelas Tahun Ini


Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Maman Abdurrahman optimistis jumlah pelaku UMKM yang naik kelas pada tahun ini mendekati 2 juta unit. Sebab, penerima Kredit Usaha Rakyat yang naik kelas pada paruh pertama tahun ini telah mencapai 1,05 juta unit.
Untuk diketahui, target debitur KUR pada tahun ini adalah 3,51 juta pelaku UMKM yang terdiri dari 2,24 juta debitur UMKM baru dan 1,17 juta debitur UMKM yang naik kelas. Dengan kata lain, capaian penyaluran KUR pada UMKM naik kelas telah mencapai 90% dari target tahun ini.
"Kami mau angka UMKM naik kelas tahun ini mendekati 2 juta unit, karena pertengahan tahun ini jumlah UMKM naik kelas sudah 1 juta unit. Jadi, realisasi UMKM naik kelas bisa jauh melebihi target 2025," kata Maman di kantornya, Jumat (18/7).
Secara rinci, pemerintah menetapkan pagu KUR 2025 senilai 287,47 triliun kepada 3,51 juta debitur. Sementara itu, pagu kredit untuk industri padat karya senilai Rp 20 triliun dan pagu program kredit alat dan mesin pertanian sekitar 137,45 miliar.
Maman memaparkan nilai KUR yang telah disalurkan pada Januari-Juni 2025 baru mencapai 132,7 triliun. Angka tersebut setara 44,2% dari pagu program penyaluran kredit pemerintah senilai Rp 300 triliun tahun ini.
Alhasil, penyaluran KUR pada paruh pertama tahun ini tidak mencapai target senilai Rp 140 triliun. Maman mengakui pemerintah cenderung fokus pada peningkatan kualitas distribusi KUR pada tahun ini.
Indikator yang menjadi patokan adalah peningkatan penyaluran KUR ke sektor produktif. Hingga Juni 2025, KUR ke sektor produktif mencapai Rp 79,6 triliun atau sekitar 59,97% dari capaian penyaluran KUR.
"Ini hal yang baik baik kami yang selama ini realisasi KUR produktif sekitar 56%. Penyaluran KUR produktif sudah mengarah ke level 60%," katanya.
Sebelumnya, Maman berkomitmen untuk menjaga kualitas penyaluran KUR pada tahun ini. Dengan kata lain, Maman berniat untuk menekan rasio kredit bermasalah sektor UMKM dan mendorong ekspansi 1,1 juta debitur KUR.
Pada saat yang sama, Maman menegaskan pemerintah tidak akan memberikan subsidi bunga KUR kepada bank penyalur yang terbukti melanggar ketentuan. Pelanggaran yang dimaksud berupa pemberian syarat agunan pada KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta.
Pihaknya mengaku masih menemukan bank penyalur KUR yang mensyaratkan agunan untuk penyaluran KUR Mikro dengan plafon antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. Ia menegaskan bahwa bank yang terbukti melanggar ketentuan tersebut wajib menanggung sendiri subsidi bunga sebesar 10% dari nilai kredit yang disalurkan.
"Apabila ada laporan pelanggaran oleh bank penyalur KUR dan terbukti benar, kami tidak akan membayarkan subsidi bunga. Subsidi tersebut akan menjadi beban bank yang bersangkutan," kata Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Rabu (30/4).