Kemendag Tegur 9 Produsen Beras Premium: Tak Penuhi Syarat Mutu

Mela Syaharani
14 Juli 2025, 19:48
beras, kemendag, beras premium
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Pedagang tertidur saat menunggu pembeli di kios penjual beras di Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (2/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Perdagangan mengatakan telah melakukan pemeriksaan mutu bagi 10 merek beras premium. Langkah ini dilakukan untuk mengawasi mutu terhadap produk beras.

Dari hasil pengolahan data, hanya ada satu merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium. Sedangkan jenama lainnya tak memenuhi syarat sehingga terkena konsekuensi yakni teguran.

“Sedangkan 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu dan telah diberi sanksi administrasi berupa surat teguran,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dalam keterangan tertulis, Senin (14/7).

Pengolahan data tersebut berasal dari pembelian beras sebanyak 35 kemasan yang terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg yang terdiri dari 10 merek. Pembelian ini dilakukan pada April 2025 oleh Direktorat Jenderal PKTN.

Moga mengatakan, dari pemeriksaan tersebut juga diketahui bahwa, 29 sampel mempunyai nomor pendaftaran dan mencantumkan kelas mutu, yaitu premium. Sedangkan 1 sampel beras tak memiliki nomor pendaftaran dan merupakan ebras khusus.

“Ketiga, sebanyak 5 sampel beras tidak terdapat nomor pendaftaran dan tidak jelas kelas mutunya,” ujarnya.

Selain pemeriksaan mutu, Ditjen PKTN Kemendag dan 62 pemerintah Kabupaten/Kota sebelumnya juga melakukan pengawasan, pengamatan dan pemantauan Barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) terhadap produk beras sampai akhir Maret 2025.

BDKT dan satuan ukur (SU) yang mereka awasi berjumlah 98 jenis produk beras yang beredar di wilayah masing-masing. Dari pengawasan tersebut, ditemukan 30 produk yang kuantitasnya tidak sesuai ketentuan.

Sebagai bentuk tindak lanjut hasil pengawasan, pemerintah telah melakukan empat hal. Pertama, pemberian sanksi administrasi dengan Nomor Surat Teguran Terlampir.

Kedua, pembinaan kepada pelaku usaha pengemas beras yang berada dibawah pembinaan Perpadi secara daring pada tanggal 17 April 2025. Ketiga, pemantauan dan tindak lanjut sanksi serta penerapan hasil pembinaan kepada pelaku usaha, dalam jangka waktu 30 hari sejak pengenaan sanksi ditetapkan.

Keempat, pelaku usaha menindaklanjuti dengan menyampaikan  surat pernyataan pemenuhan PP 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perdagangan terkait BDKT sesuai ketentuan. Pelaku usaha juga harus dan mengulang timbangan yang digunakan untuk Quality Control di perusahaan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...