Genjot Populasi Sapi Perah, Kementan Usul KUR Khusus Peternakan


Kementerian Pertanian atau Kementan sedang mengajukan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus peternak. Kebijakan tersebut untuk mempercepat pertumbuhan populasi sapi perah di dalam negeri.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda mengusulkan agar bunga KUR khusus peternak hanya 3%. Angka ini di bawah bunga KUR yang berlaku yakni 6% untuk semua jenis usaha berskala mikro dan kecil.
"Selain itu, kami menyarankan ada grace period dalam membayar cicilan selama 1 tahun, karena sapi baru memiliki anak setelah 1 tahun dipelihara," kata Agung di Cikarang, Jawa Barat, Senin (14/7).
Agung mengatakan usulan tersebut berasal dari upaya kemitraan pengelolaan sapi perah yang diinisiasi PT Greenfield Indonesia dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. Kedua perusahaan ternak tersebut berencana menyalurkan 1.100 ekor sapi perah ke peternak di Probolinggo, Jawa Timur.
Agung menjelaskan 100 peternak yang menyerap sapi perah tersebut menggunakan KUR sebagai sumber dana. Selain itu, Japfa dan Greenfield memberikan dana tanggung jawab sosial perusahaan senilai Rp 5 juta per ekor.
"Kalau ada KUR khusus peternakan, konsep kerja sama tersebut bisa dilakukan 300 peternak di Probolinggo. Sekarang hanya 100 peternak yang ikut kemitraan," katanya.
Sedangkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyiapkan pagu KUR tahun ini sebesar Rp 287,4 triliun. Sebanyak 45% penyaluran KUR sampai akhir tahun ini akan fokus membantu bidang perumahan.
Secara total, pemerintah menganggarkan bantuan program kredit senilai Rp 307,61 triliun. Selain KUR, program kredit lainnya adalah kredit pembelian alat dan mesin pertanian senilai Rp 137,45 miliar dan kredit industri padat karya sekitar Rp 20 triliun.
Agung belum menjelaskan berapa plafon KUR khusus peternakan yang telah diajukan. Namun penurunan bunga KUR khusus peternakan diyakini dapat memicu minat investasi peternak lokal.