Pemerintah Rencanakan Program Setifikasi Halal Gratis untuk Warteg

Tia Dwitiani Komalasari
11 Juli 2025, 10:25
Pekerja menyiapkan makanan halal di stan kuliner Kediri Town Square saat peluncuran Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat (KHAS) di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/8/2024). Pemerintah daerah setempat bersama kantor peilan Bank Indonesia Kediri menjadi yang
ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.
Pekerja menyiapkan makanan halal di stan kuliner Kediri Town Square saat peluncuran Zona Kuliner Halal Aman dan Sehat (KHAS) di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (23/8/2024). Pemerintah daerah setempat bersama kantor peilan Bank Indonesia Kediri menjadi yang pertama di Indonesia menerapkan Zona KHAS di pusat perbelanjaan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merencanakan skema sertifikasi halal gratis melalui mekanisme mandiri (self declare) untuk pelaku usaha warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang dan sejenisnya.

“Dalam rangka penguatan daya saing pelaku usaha mikro dan kecil, khususnya dalam sertifikasi halal maka kita harus bisa membantu para pedagang warung Sunda, warung Tegal dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (11/7).

Terobosan itu, menurut Haikal, penting dilakukan mengingat usaha mikro dan kecil (UMK) perlu mendapatkan kemudahan dalam bersertifikat halal. Saat ini masih banyak warteg dan sejenisnya yang belum memiliki sertifikat halal. Di sisi lain, banyak restoran besar yang datang dari luar yang sudah memiliki sertifikat halal. 

Upaya tersebut juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara BPJPH dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami). Melalui kedua komunitas pedagang warung makan tersebut, Haikal mengatakan edukasi dan literasi untuk percepatan sertifikasi halal dilakukan.

Haikal mengatakan, pengusaha warung makan pun harus memiliki pemahaman akan urgensi sertifikasi halal bagi pengembangan produk dan usaha mereka.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tujuan sertifikat halal adalah untuk menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan.

“Demikian juga dengan warteg, warung Sunda, dan warung Padang yang sudah bersertifikat halal, maka akan punya nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujar dia, menambahkan.

Selama ini sertifikat halal bagi warung makan dilaksanakan melalui mekanisme sertifikasi halal reguler. Dalam mekanisme sertifikasi halal itu, produk harus diperiksa oleh auditor dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Selanjutnya, mekanisme sertifikasi halal bagi warung makan tersebut akan dialihkan melalui mekanisme mandiri atau self declare, dengan perubahan peraturan yang disederhanakan.

“Dengan peraturan yang baru, nantinya para pelaku usaha warung tersebut cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” kata Haikal.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...