Erick Thohir Ganti Lagi Dirut Bulog, Kali Ini Tunjuk Prihasto Setyanto


Direktur Pengadaan Perum Bulog Prihasto Setyanto resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Bulog, menggantikan Novi Helmy Prasetya.
Melansir dari Antara, Kamis (4/7), penujukan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: SK-179/MBU/06/2025 tanggal 30 Juni 2025. Keputusan ini sekaligus mengakhiri masa penugasan dan pengabdian Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog dan kembali melanjutkan karier dan pengabdian di institusi TNI.
"Perum Bulog menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan pengabdian Bapak Novi Helmy Prasetya selama menjabat," demikian pernyataan resmi Perum Bulog.
Seiring dengan adanya pergantian pemimpin, berikut adalah susunan terbaru jajaran direksi Bulog:
- Pelaksana Tugas Direktur Utama sekaligus Direktur Pengadaan: Prihasto Setyanto
- Wakil Direktur Utama: Mayjen TNI (Purn) Marga Taufiq
- Direktur Bisnis: Febby Novita
- Direktur Keuangan: Hendra Susanto
- Direktur Operasional dan Pelayanan Publik: Mokhamad Suyamto
- Direktur SDM dan Umum: Sudarsono Hardjosoekarto
4 Kali Dirut Bulog Diganti dalam Setahun
Masa jabatan Novi sebagai bos Bulog hanya sekitar empat bulan, sebelum digantikan oleh Prihasto. Pengangkatannya terjadi pada Februari 2025. Ketika itu ia menggantikan Wahyu Suparyono yang juga baru menjabat Direktur Utama Bulog selama lima bulan, terhitung sejak September 2024.
Sebelum itu, Wahyu juga menggantikan Bayu Krisnamurthi, yang baru menjabat sebagai dirut selama sembilan bulan. Bayu, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Perdagangan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menggantikan posisi Budi Waseso.
Hanya Budi saja yang memegang jabatan itu terlama sejak Menteri BUMN Erick Thohir menjabat. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional ini memimpin Bulog sejak April 2018 hingga awal Desember 2023.
Pemilihan Novi Sebagai Dirut Bulog Banjir Kritik
Penunjukan Letnan Jenderal Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Bulog sempat menuai protes. Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, menilai penempatan prajurit TNI aktif sebagai direktur BUMN menambah daftar pelanggaran atas ketentuan Pasal 47 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Penempatan TNI sebagai Direktur Bulog ini juga memperlihatkan pemerintah tidak melakukan evaluasi atas berbagai kritikan publik dalam penempatan prajurit TNI sebagai Sekretaris Kabinet yang memiliki problematika serupa," kata Ikhsan dalam siaran pers, dikutip Selasa (11/2).
Ikhsan menyatakan sikap pemerintah yang semakin melibatkan militer pada ranah sipil cenderung berada dalam konteks peran-peran di luar bidang pertahanan. Di awal pemerintahan ini, ujar Ikhsan, militer telah dilibatkan pada program prioritas seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), penertiban kawasan hutan, hingga wacana pembentukan 100 batalion teritorial pembangunan.
Dia menganggap upaya penguatan militerisme pada ruang-ruang sipil di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperlihatkan watak dan substansi dwifungsi militer yang kental. "Paradigma ini memperlihatkan pejabat pemerintahan masih menempatkan kondisi Orde Baru sebagai patokan dalam pembangunan melalui dwifungsi ABRI saat itu," kata Ikhsan.