Gold’s Gym Tutup Cabang, Ribuan Member dan Staf Tuntut Ganti Rugi Rp 7,6 Miliar


Lebih dari 1.000 orang yang terdiri dari member (anggota), staf, dan juga Peronal Trainer (PT) Gold’s Gym mengirimkan petisi memprotes penutupan sejumlah cabang tempat kebugaran tersebut per 30 Juni 2025. Mereka yang tergabung dalam Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) mengaku mengalami kerugian hingga Rp 7,6 miliar.
Mereka juga mengajukan surat permohonan audiensi kepada sejumlah lembaga perlindungan konsumen. Surat ini ditujukan kepada Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Perwakilan FKKGI sekaligus member Club Gold’s Gym Ciputra Mall, Evi Karlina, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk memperjuangkan hak-hak ratusan konsumen dan mantan staf yang dirugikan oleh penutupan mendadak seluruh cabang Gold’s Gym Indonesia yang dikelola oleh PT Fit and Health Indonesia.
Ganti rugi tersebut dihitung dari sisa waktu membership dan paket sesi personal trainer (PT) yang tidak dapat digunakan akibat penutupan mendadak fasilitas. Evi menyebut jumlah korban dan kerugian ini diperkirakan akan terus bertambah karena masih banyak member yang belum mendapatkan informasi terkait situasi terkini.
“Harapan kami, upaya ini dapat membantu mendorong pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia untuk mengembalikan dana keanggotaan para member secara adil dan transparan,” ujar Evi dalam keterangan tertulisyang diberikan pada Katadata dikutip Kamis (3/7).
1.150 Orang Tergabung dalam FKGGI
Berdasarkan data yang dia himpun per Rabu (2/7) pukul 15.00 WIB, lebih dari 1.160 orang telah tergabung dalam FKGGI, yang terdiri atas member, staf dan juga Personal Trainer (PT) yang dirugikan. Dari total tersebut, sekitar 1.032 member telah mendata kerugian mereka yang jika diakumulasikan mencapai Rp 7,6 miliar.
Dalam keterangan tersebut disebutkan bahwa tidak hanya member, para staf dan personal trainer juga mengalami kerugian. Hingga kini, banyak dari staf dan PT belum menerima gaji terakhir, komisi, dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya seperti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.
“Terdapat dugaan kuat bahwa kewajiban hukum terhadap tenaga kerja juga telah diabaikan oleh manajemen,” ujarnya.
Sebelumnya, manajemen Gold’s Gym mengumumkan bahwa hanya beberapa cabang yang akan berhenti beroperasi per 30 Juni 2025, dan member akan dialihkan ke lima cabang lain yang masih beroperasi. Namun Evi mengatakan cabang termasuk The Breeze BSD dan Mal Bintaro Xchange telah berhenti beroperasi lebih awal, bahkan beberapa telah disegel oleh pemilik gedung.
Namun disaat yang bersamaan Evi menyampaikan penjualan membership dan paket PT masih dilakukan di tengah rencana penutupan. “Menimbulkan dugaan penipuan dan pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ucapnya.
Selain itu FKGGI juga menyoroti ketidakjelasan struktur pengelolaan dan tanggung jawab hukum dari pihak manajemen. Hingga saat ini, tidak ada informasi yang jelas mengenai siapa pihak yang secara sah bertanggung jawab terhadap komitmen perusahaan, baik kepada member maupun tenaga kerja.
“Hal ini memperparah situasi dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para korban. Sebelumnya, sebagai bagian dari upaya advokasi, sejumlah member juga telah melayangkan surat somasi kepada pihak manajemen secara resmi, namun hingga kini tidak mendapatkan respons,” katanya.
Sementara itu, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) juga turut mendesak agar manajemen segera mengembalikan dana konsumen. Per tanggal 19 Juni 2025, YLKI mengaku telah menerima sebanyak 191 pengaduan dari konsumen Gold’s Gym Indonesia yang berasal dari berbagai cabang. YLKI menyebut hingga kini belum mendapatkan respon dari pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia.